
Pantau - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KemenUMKM) bersama sejumlah platform e-commerce menyepakati langkah penertiban penjualan pakaian impor bekas yang marak dijual secara daring, dengan pendekatan yang selektif dan humanis.
Penertiban ini tidak dilakukan melalui pencarian kata kunci (keyword), guna menghindari dampak terhadap pelaku usaha lokal yang menjual barang preloved atau bekas dari dalam negeri.
"Kami tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Ya sepakat itu ya, karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita," ungkap Deputi Bidang Mikro KemenUMKM, Temmy Satya Permana.
Fokus Penertiban pada Pakaian Impor Ilegal, Bukan Barang Lokal Preloved
Langkah ini diambil untuk menanggapi masih maraknya praktik penjualan pakaian impor bekas ilegal di platform digital, yang dinilai merugikan industri pakaian lokal sekaligus melanggar aturan perdagangan.
KemenUMKM menegaskan bahwa platform e-commerce harus patuh terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik.
"Dalam hal ini adalah pakaian impor bekas karena dalam operasionalnya, teman-teman platform terikat dengan regulasi yang ada di Permendag 31, dan juga antara seller dengan platform ada perjanjian yang memang mengikat bahwa ada barang-barang yang tidak diperbolehkan undang-undang," jelas Temmy.
Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, pihaknya telah menurunkan ratusan ribu produk yang terindikasi sebagai pakaian bekas impor.
Pendekatan Humanis Lindungi UMKM Lokal
Penindakan dilakukan secara hati-hati, tidak otomatis melalui sistem pemblokiran kata kunci, karena banyak pedagang kecil yang menggunakan deskripsi manipulatif sehingga perlu evaluasi manual.
"Jadi memang agak-agak humanis, kita turunkan satu-satu, judgement-nya juga judgement manusia, karena kita nggak mau pakai mesin langsung blokir secara keyword, takutnya di situ ada UMKM kecil yang memang kita turunkan," ungkap Radynal.
Dengan pendekatan selektif ini, pemerintah berharap pelaku usaha lokal tetap dapat menjual barang preloved dalam negeri tanpa terkena dampak dari kebijakan yang menyasar impor ilegal.
Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional dan menegakkan aturan yang berlaku di sektor perdagangan digital.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan







