Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketimpangan Anggaran Pendidikan Disorot DPR, Guru Madrasah Lulusan PPPK 2023 Masih Belum Jelas Nasibnya

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketimpangan Anggaran Pendidikan Disorot DPR, Guru Madrasah Lulusan PPPK 2023 Masih Belum Jelas Nasibnya
Foto: Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI berfoto bersama usai RDPU Komisi VIII DPR RI bersama Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023 di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 6/11/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyoroti ketimpangan besar antara anggaran pendidikan nasional dan pendidikan agama yang berdampak langsung pada kesejahteraan guru madrasah, terutama yang berstatus swasta.

DPR Serap Aspirasi Guru Madrasah di RDPU

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023.

RDPU ini berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum tersebut, para guru madrasah menyampaikan keluhan dan tuntutan keadilan atas status kepegawaian mereka yang belum jelas, meskipun telah lulus passing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Abdul Wachid mengungkapkan bahwa ketimpangan anggaran menjadi akar masalah yang membuat guru madrasah tidak mendapatkan perlakuan setara dengan guru pendidikan umum.

"Bayangkan, pendidikan umum mendapat Rp680 triliun, sementara pendidikan agama hanya Rp38 triliun. Ini seperti membandingkan sumur bor dan sumur artesis—dalam dan jauh sekali. Kesenjangan ini membuat guru madrasah sulit mengejar kesejahteraan yang setara," ungkapnya.

Komitmen DPR Perjuangkan Keadilan untuk Pendidikan Agama

Politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai ketimpangan anggaran ini berdampak pada rendahnya penghargaan terhadap kontribusi guru madrasah dalam sistem pendidikan nasional.

Ia menegaskan bahwa guru madrasah layak mendapat perlakuan adil dan kesetaraan dari pemerintah, termasuk dalam proses pengangkatan sebagai PPPK.

"Guru madrasah juga berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka punya hak yang sama untuk diakui dan diberi kesempatan menjadi PPPK. Jangan lagi ada diskriminasi," ia mengungkapkan.

Abdul Wachid memastikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus memperjuangkan agar pendidikan agama tidak lagi diperlakukan sebagai sektor kelas dua.

Menurutnya, keadilan tidak semata soal gaji dan status, tetapi juga pengakuan atas peran strategis guru madrasah dalam membentuk generasi berakhlak dan berilmu.

"Keadilan dan kesetaraan itu bukan sekadar wacana. Komisi VIII akan memastikan guru madrasah mendapat tempat yang layak, baik dari sisi kesejahteraan maupun penghargaan. Tidak boleh ada lagi jurang antara pendidikan umum dan pendidikan agama," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa