
Pantau - Komisi XI DPR RI mempertanyakan bentuk konkret kemudahan akses pembiayaan yang diberikan perbankan kepada pelaku UMKM sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor OJK Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jumat, 7 November 2025.
DPR Minta Penjelasan Perbedaan Implementasi Antarbank
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyatakan pentingnya mengetahui secara rinci bagaimana masing-masing bank menerapkan kebijakan kemudahan pembiayaan UMKM yang diatur dalam POJK tersebut.
Ia menyoroti adanya perbedaan metode antar bank, termasuk dalam hal penghapusan tagihan atau pembukuan ulang terhadap kredit macet.
Hekal mempertanyakan apakah debitur yang mendapat penghapusan kredit masih dapat kembali mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Dorong Daya Saing UMKM dengan Tetap Jaga Stabilitas Perbankan
POJK 19 Tahun 2025 bertujuan memperkuat sektor riil dan mendorong pemerataan ekonomi nasional melalui peningkatan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Komisi XI DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan regulasi tersebut agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Hekal menegaskan pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian dalam praktik perbankan agar implementasi kebijakan tidak berdampak pada peningkatan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL).
DPR menekankan bahwa kebijakan ini harus mampu membantu UMKM berkembang tanpa mengorbankan kesehatan sistem keuangan nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan







