Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rajiv Desak Kementerian Kehutanan Libatkan Polri dalam Penegakan Hukum Lindungi Hutan dan Taman Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Rajiv Desak Kementerian Kehutanan Libatkan Polri dalam Penegakan Hukum Lindungi Hutan dan Taman Nasional
Foto: (Sumber: Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR/am..)

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendorong Kementerian Kehutanan untuk menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap kasus perambahan hutan dan tambang ilegal, terutama di kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Keterlibatan Polri Dinilai Kunci Efektivitas Penegakan

Rajiv menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak dapat bekerja secara parsial dan membutuhkan sinergi yang kuat dengan kepolisian.

"Dalam kondisi skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian khususnya Bareskrim harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional," ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi oleh kepolisian, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp3 triliun.

Ia menilai pelibatan Polri dapat mempercepat dan meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas tambang ilegal dan perambahan hutan yang selama ini merusak kawasan konservasi.

Kritik atas Lemahnya Penegakan Hukum dan Seruan Reformasi Data

Rajiv mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menindak kasus tambang ilegal di Merapi, namun menyayangkan lambannya respons dari Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian taman nasional tersebut.

Ia menyatakan bahwa perambahan kawasan konservasi tidak bisa dibiarkan terus terjadi dan menekankan bahwa permasalahan utamanya bukan pada kekurangan regulasi, melainkan lemahnya daya paksa dan kesigapan di lapangan.

"Persoalan utama hari ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya daya paksa penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan di lapangan," ujarnya.

Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu juga mendorong agar Kementerian Kehutanan memperbarui data perambahan hutan secara nasional dan menetapkan target pemulihan hutan yang terukur.

Ia meminta agar peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal untuk periode 2020–2025 dibuka secara transparan, serta Ditjen Gakkum diperkuat mandat dan sumber dayanya.

Rajiv menegaskan bahwa hutan lindung dan taman nasional merupakan warisan ekologis bangsa yang harus dilindungi demi keberlanjutan generasi mendatang.

Ia menyatakan bahwa Komisi IV DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal untuk memastikan negara tidak abai dan penegakan hukum berpihak pada kelestarian hutan Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf