Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkumham Tegaskan Digitalisasi dan Sistem Merit sebagai Kunci Cegah Korupsi di Lingkungan Kementerian

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkumham Tegaskan Digitalisasi dan Sistem Merit sebagai Kunci Cegah Korupsi di Lingkungan Kementerian
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam "Podcast Whats Up Kemenkum RI" yang dipantau di Jakarta, Senin (10/7/2025). ANTARA/YouTube/kemenkum/Agatha Olivia Victoria..)

Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan publik dan penerapan sistem merit dalam manajemen sumber daya manusia merupakan langkah efektif dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Kementerian Hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Podcast Whats Up Kemenkum RI yang dipantau dari Jakarta dan menekankan bahwa kedua pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Trisula Pemberantasan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

Supratman menyebut bahwa dua hal utama yang harus dibenahi untuk mencegah korupsi adalah sistem melalui digitalisasi dan manajemen SDM berbasis sistem merit.

Super Apps Kemenkum dan Kolaborasi Strategis dengan KPK

Pemerintah, menurut Supratman, tidak memiliki pilihan lain selain mengadopsi digitalisasi secara menyeluruh untuk memperbaiki sistem pelayanan publik.

Kemenkumham tengah membangun super apps berbasis arsitektur pemerintahan elektronik yang akan diluncurkan pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.

Aplikasi tersebut akan mencakup seluruh layanan Kemenkum secara daring, mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan produk layanan akhir.

Sistem merit yang diterapkan dalam birokrasi bertujuan memastikan jenjang karier ASN didasarkan pada kompetensi dan prestasi, bukan atas dasar kedekatan atau preferensi pribadi.

Supratman juga menekankan bahwa regulasi tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung sistem antikorupsi, namun implementasinya bergantung pada komitmen institusi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kerja sama antara KPK dan Kemenkumham merupakan bentuk sinergi nyata dalam pemberantasan korupsi.

Kolaborasi tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas SDM, penguatan regulasi dan sistem hukum, serta dukungan terhadap proses ekstradisi.

Harmonisasi aturan internal antara KPK dan Kemenkumham juga menjadi bagian dari kerja sama strategis ini, dengan tujuan utama memperkuat upaya pencegahan dan pendidikan masyarakat agar tidak sampai pada tahap penindakan.

Penulis :
Ahmad Yusuf