Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Kepri Panggil Penyalur ABK MT Shing Xing Terkait Dugaan TPPO setelah ABK Terkatung di Myanmar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Kepri Panggil Penyalur ABK MT Shing Xing Terkait Dugaan TPPO setelah ABK Terkatung di Myanmar
Foto: (Sumber: Penyidik Subdit IV PPA/TPPO Ditreskrimum Polda Kepri tengah memeriksa salah satu ABK kapal MT Shing Xing dalami dugaan TPPO atau PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat (7/11/2025). ANTARA/HO-Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri..)

Pantau - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Juanda, penyalur pekerjaan bagi tujuh anak buah kapal (ABK) MT Shing Xing, yang sebelumnya sempat terkatung-katung di perairan Myanmar selama beberapa bulan.

Juanda diketahui berdomisili di Batam, namun karena tidak berada di kota tersebut saat ini, surat panggilan disampaikan melalui istrinya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak/Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA/TPPO) Polda Kepri atas dugaan perdagangan orang atau perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Kasus Terbongkar Setelah Video Viral dan Laporan Keluarga

Penyelidikan dimulai setelah istri salah satu ABK melaporkan kasus ini, menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan kondisi para ABK terdampar di tengah laut.

Ketujuh ABK telah tiba di Batam pada Jumat, 7 November 2025, setelah dipulangkan melalui Malaysia dan langsung menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Para ABK mengaku mendapat informasi lowongan kerja dari grup WhatsApp pelaut, yang disampaikan oleh Juanda melalui seseorang bernama Rizki.

Rizki kemudian merekrut enam ABK lainnya untuk mengoperasikan kapal MT Shing Xing yang direncanakan dibawa ke Malaysia untuk kebutuhan docking.

Namun, kapal tersebut justru dialihkan ke Myanmar dan ditolak masuk karena tidak memiliki dokumen lengkap, menyebabkan para ABK kehabisan makanan dan berada dalam kondisi darurat.

Juanda disebut sebagai pihak yang memberikan perintah perubahan rute kapal, sehingga keterangannya diperlukan untuk memperjelas kronologi dan tanggung jawab dalam kasus ini.

ABK Telah Digaji, Namun Menolak Bekerja Kembali

Ketujuh ABK yang terlibat adalah Septia Riski, Heriyansah, Wilem Padoma, Sudiyanto (Batam), Dede Kustendy (Karimun), Syukri (Medan), dan Roland Mamuko (Manado).

Mereka menyatakan telah menerima gaji dengan besaran bervariasi, yakni petugas mesin sebesar 1.200 dolar Singapura, perwira kapal 1.000 dolar Singapura, dan bagian mesin 500 dolar Singapura.

Meski demikian, seluruh ABK menyatakan tidak ingin kembali bekerja sama dengan Juanda setelah pengalaman tersebut.

Polda Kepri akan melanjutkan penyelidikan setelah memperoleh keterangan dari Juanda guna menentukan kelanjutan penanganan perkara.

Penulis :
Ahmad Yusuf