Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polresta Barelang Identifikasi Perusahaan Pengangkut Balpres Ilegal, 25 Orang Diperiksa Tanpa Penahanan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polresta Barelang Identifikasi Perusahaan Pengangkut Balpres Ilegal, 25 Orang Diperiksa Tanpa Penahanan
Foto: (Sumber: Personel Satreskrim Polresta Barelang menggerebek aktivitas bongkar muat balpres di kawasan Sagulung, Kota Batam, Kepri, Sabtu (8/11/2025). (ANTARA/HO-Polresta Barelang.).)

Pantau - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang mengidentifikasi PT PLS Ekspress sebagai salah satu perusahaan angkutan laut dan truk yang digunakan untuk mengangkut balpres ilegal di kawasan Sagulung, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin menyatakan bahwa PT PLS Ekspress merupakan pemilik truk yang digunakan dalam pengiriman balpres yang diamankan saat penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan dua unit kontainer dan tiga unit truk dari beberapa perusahaan, termasuk milik PT PLS Ekspress.

Sebanyak 25 orang turut diamankan dan saat ini berstatus sebagai terperiksa.

Para terperiksa terdiri dari sopir, pengantar barang, hingga kru bongkar muat.

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap mereka, namun terus melakukan penggalian informasi secara intensif.

Dukungan Terhadap Larangan Balpres dan Langkah Penegakan Hukum

Polresta Barelang menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pelarangan keras peredaran balpres ilegal.

"Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, ketertiban serta memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan melanggar ketentuan hukum," ungkap Kapolresta.

Jumlah pasti balpres yang diamankan belum dapat dipastikan karena seluruh barang masih tersegel dalam kontainer.

Penyidik juga berencana meminta keterangan dari Bea Cukai sebagai otoritas kepabeanan guna pendalaman penyelidikan.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk mengungkap pemilik dan jaringan distribusi balpres ilegal secara menyeluruh.

Penulis :
Aditya Yohan