
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen DPR untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
IKN Didorong Menjadi Pusat Pemerintahan Modern dan Hijau
Rifqinizamy menyatakan bahwa IKN harus dibangun sebagai kota modern, bersih, hijau, dan berkelas dunia, baik dari sisi infrastruktur maupun tata kelola pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya mewujudkan IKN sebagai pusat kekuasaan politik nasional yang terpisah dari Jakarta yang selama ini berperan sebagai pusat ekonomi.
Dalam konteks Perpres 79/2025, istilah "ibu kota politik" ditafsirkan oleh pakar hukum tata negara sebagai bentuk pemisahan fungsi IKN dengan Jakarta untuk mendukung efisiensi pemerintahan.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan bahwa IKN akan berfungsi penuh sebagai pusat operasional pemerintahan setelah pembangunan fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif rampung.
Pertemuan Gubernur dan Pengukuhan APPSI di IKN
Pertemuan koordinasi dan monitoring bersama gubernur seluruh Indonesia digelar di IKN pada 10–12 November 2025 sebagai bagian dari dukungan legislatif terhadap pembangunan ibu kota baru.
Agenda pertemuan mencakup konsinyering Komisi II DPR dan pengukuhan pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam upaya percepatan pembangunan IKN.
Seluruh peserta pertemuan diinapkan di Rumah Susun ASN IKN yang telah dilengkapi fasilitas modern dan nyaman sebagai bagian dari implementasi standar hunian layak bagi aparatur negara.
Acara ditutup dengan pengukuhan pengurus APPSI oleh Menteri Dalam Negeri dan rapat koordinasi seluruh gubernur se-Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan







