
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk merespons dan menyelesaikan secara cepat kasus perundungan anak di lingkungan sekolah, menyusul meningkatnya laporan perundungan dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah Diminta Hadir dalam Penanganan Kasus
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa tindakan perundungan kini terjadi di berbagai tempat, khususnya di lingkungan pendidikan, dan harus segera ditangani secara serius agar tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih buruk bagi korban.
Ia menekankan pentingnya deteksi dini dan respons cepat dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sekolah, dan orang tua.
"Deteksi dini dan respons cepat penting untuk mencegah dampak perundungan yang lebih buruk," ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian kasus idealnya dilakukan di tingkat sekolah dengan melibatkan pihak terkait, namun jika tidak memungkinkan, harus ada mekanisme alternatif yang tetap mengedepankan kepentingan anak.
KPAI juga menyoroti sejumlah kasus perundungan yang mencuat ke publik, seperti insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, kematian anak usia 13 tahun di sekolah internasional di Tangerang, dan dugaan perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan.
Dampak Lebih Besar pada Generasi Z dan Alfa
Diyah menyatakan bahwa perundungan terhadap anak-anak Generasi Z dan Generasi Alfa memiliki dampak yang lebih besar karena respons mereka cenderung ekstrem dan tidak terkontrol, sehingga diperlukan penanganan yang lebih komprehensif dan sensitif terhadap kondisi psikologis anak.
Ia menyayangkan penyelesaian kasus perundungan yang masih sering dilakukan secara kekeluargaan tanpa memperhatikan pemulihan psikologis korban secara menyeluruh.
"Perlu proses hukum yang sesuai dengan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.
KPAI menekankan empat langkah penting dalam penanganan kasus perundungan anak, yaitu proses hukum yang cepat, pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan hukum bagi anak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf








