Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Judul RUU Pembinaan Ideologi Pancasila Diusulkan Tanpa Menyebut BPIP, Baleg DPR RI Bahas Substansi Pengaturan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Judul RUU Pembinaan Ideologi Pancasila Diusulkan Tanpa Menyebut BPIP, Baleg DPR RI Bahas Substansi Pengaturan
Foto: Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliana Paris (sumber: DPR RI)

Pantau - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila kembali digelar dalam Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR RI, dengan sejumlah usulan terkait judul dan isi RUU mengemuka.

Anggota Baleg DPR RI, Andi Yuliana Paris, mengusulkan agar judul RUU diubah menjadi "Pembinaan Ideologi Pancasila", tanpa mencantumkan frasa "Badan Pembinaan Ideologi Pancasila".

Usulan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 10 dalam draf RUU yang menyebutkan bahwa pembinaan ideologi Pancasila dilakukan tidak hanya oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), tetapi juga oleh lembaga-lembaga lain.

"Di Pasal 10, penanaman, internalisasi, pelembagaan, dan budaya nilai Pancasila dilakukan oleh BPIP dan oleh penyelenggara. Jadi yang melaksanakan ada dua lembaga. Salah satu alasan kenapa judulnya tidak boleh (menggunakan) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, karena yang melakukan (pembinaan ideologi Pancasila) bukan BPIP saja," ungkap Andi.

Usulan Penghapusan Kata “Badan” dan Kritik atas Frasa Pelembagaan

Ia menilai bahwa judul suatu undang-undang harus mencerminkan substansi pengaturan, terutama karena RUU tersebut mengatur keseluruhan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, bukan hanya mengatur BPIP sebagai satu-satunya pelaksana.

"Jadi lebih dari satu lembaga yang melaksanakan pembinaan. Oleh sebab itu saya mengusulkan kata ‘badan’ itu dihilangkan. Judulnya (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila, bukan mengatur BPIP," jelasnya.

Andi juga menyoroti penggunaan frasa “pelembagaan nilai Pancasila” pada huruf H dalam salah satu pasal, yang menurutnya hanya menyebut sektor ekonomi dan pendidikan.

"Kalau (pelembagaan nilai Pancasila) hanya ekonomi dan pendidikan saja, nanti orang bertanya, kenapa cuma dua? Padahal Pancasila juga ada dalam hukum, lingkungan hidup, dan banyak sekali sektor lain," ia mengungkapkan.

Ia meminta agar dua poin terkait pelembagaan nilai Pancasila tersebut dihapus karena dianggap telah tercakup dalam norma yang lebih luas mengenai penyelenggara negara, pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat.

Penjelasan Tenaga Ahli Baleg Mengenai Judul RUU

Menanggapi usulan tersebut, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan bahwa sejak awal, RUU ini memang diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan judul RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Namun dalam berbagai diskusi internal maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), judul sempat diarahkan menjadi “Pembinaan Ideologi Pancasila”, sebagaimana yang diusulkan oleh Andi.

Bahkan, dalam kunjungan kerja Baleg ke Surabaya, materi pembahasan menggunakan judul “Pembinaan Ideologi Pancasila”.

Tenaga Ahli Baleg menegaskan bahwa badan dalam RUU ini tidak diartikan sebagai pelaksana tunggal pembinaan ideologi Pancasila.

"Fokusnya secara umum ada di badan, namun badan lebih pada koordinasi. Materi dan lain sebagainya tetap terkoordinasi di badan, tapi tidak semua dilaksanakan oleh badan," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya