
Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional belum dapat diberlakukan tanpa didahului pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tahun 2025 di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional tidak dapat diimplementasikan karena belum memiliki dasar hukum dalam KUHAP lama.
"Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan dan pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim. Itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama," ungkapnya.
Pembahasan RUU KUHAP dan Penyesuaian Pidana Dikebut
Pemerintah bersama Komisi III DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang KUHAP baru dengan target pengesahan pada masa sidang November–Desember 2025.
Selain KUHAP, masa sidang tersebut juga akan membahas Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Meskipun hanya terdiri dari beberapa pasal dalam tiga bab, Undang-Undang Penyesuaian Pidana dinilai penting karena mengatur penyesuaian KUHP Nasional dengan berbagai undang-undang lainnya.
UU tersebut juga akan memperbaiki sejumlah kesalahan dalam KUHP Nasional, termasuk kekeliruan dalam penulisan rujukan pasal.
"Ada juga dalam KUHP baru yang rujukannya itu keliru, seharusnya pasal sekian ayat sekian, tapi tertulis pasal sekian ayat sekian. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana," ia mengungkapkan.
Pedoman Pemidanaan dan Peraturan Pelaksanaan
KUHP Nasional akan diimplementasikan mulai 2 Januari 2026 dan akan mengusung konsep pedoman pemidanaan atau standard of sentencing.
Pedoman tersebut akan menjadi parameter bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi, apakah berupa pidana denda, kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana penjara.
"Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan," jelasnya.
Sebagai pelengkap implementasi KUHP Nasional, telah disiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga PP tersebut akan mulai berlaku bersamaan dengan penerapan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
PP tersebut mencakup peraturan tentang keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, peraturan tentang pidana dan tindakan, serta peraturan tentang komutasi pidana.
- Penulis :
- Leon Weldrick







