Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkumham Supratman: Pos Bantuan Hukum Efektif Perluas Akses Keadilan di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkumham Supratman: Pos Bantuan Hukum Efektif Perluas Akses Keadilan di Indonesia
Foto: (Sumber: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berpartisipasi dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Justice Action Coalition (PTT JAC) di Madrid, Spanyol, Selasa (11/11/2025) secara daring. (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI).)

Pantau - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) terbukti efektif dalam menyediakan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Justice Action Coalition (PTT JAC) yang digelar di Madrid, Spanyol, pada Selasa (11/11), dan diikuti Supratman secara daring.

Posbankum Jadi Pilar Keadilan Berbasis Masyarakat

Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, hingga saat ini lebih dari 2.062 kasus hukum telah ditangani oleh Posbankum di berbagai wilayah Indonesia.
Kasus yang paling banyak ditangani meliputi sengketa tanah, utang-piutang, pidana ringan, perselisihan antarwarga, serta kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Supratman, Indonesia telah berhasil menerapkan program keadilan berbasis masyarakat selama bertahun-tahun, meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum dilakukan untuk mendukung misi Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita, yang menitikberatkan pada pemerataan akses terhadap keadilan bagi semua kalangan.

Dalam pelaksanaannya, Kemenkum RI bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
Melalui kolaborasi tersebut, Posbankum Desa menyediakan layanan gratis berupa informasi hukum, konsultasi, mediasi, serta rujukan kepada pengacara untuk proses litigasi.

70 Ribu Posbankum Desa dan Pelatihan Juru Damai

Hingga saat ini, lebih dari 70 ribu Posbankum Desa telah berdiri, dan ditargetkan mencapai 83.957 pos di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2025.
Program ini juga melibatkan lebih dari 120 ribu paralegal dan kepala desa yang telah dilatih sebagai Juru Damai untuk membantu masyarakat menyelesaikan sengketa hukum di tingkat desa.

Kemenkum RI juga mendorong organisasi advokat untuk memberikan layanan pro bono (bantuan hukum gratis) kepada masyarakat kurang mampu, khususnya di pedesaan.
Supratman menilai bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dari strategi pemerataan akses hukum yang inklusif.

Penguatan Kolaborasi Internasional di Forum JAC

Dalam forum PTT JAC, Supratman mengusulkan program peningkatan kapasitas yang dirancang khusus (tailor-made capacity building) bagi negara anggota, serta bantuan teknis bagi Koalisi Akses Keadilan guna memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat global.
Ia menegaskan pentingnya memperkuat koalisi internasional melalui tindakan nyata dan kolaborasi lintas negara untuk mendorong sistem keadilan yang lebih inklusif.

Pertemuan tersebut diikuti oleh pejabat setingkat menteri dari 18 negara, termasuk Indonesia, Kanada, Kosta Rika, Republik Dominika, Prancis, Jerman, Kosovo, Liberia, Belanda, São Tomé and Príncipe, dan Sierra Leone.
Justice Action Coalition (Koalisi Aksi Keadilan) sendiri merupakan aliansi multi-pemangku kepentingan yang berkomitmen mewujudkan akses keadilan yang setara bagi seluruh warga dunia.

Saat ini, koalisi tersebut memiliki 21 negara anggota, antara lain Kanada, Chile, Kolombia, Prancis, Jerman, Indonesia, Norwegia, dan Amerika Serikat.
Selain negara, beberapa organisasi internasional seperti Program Pembangunan PBB (UNDP), Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), dan Pathfinders juga tergabung dalam aliansi ini untuk memperkuat kerja sama global di bidang hukum dan keadilan.

Penulis :
Aditya Yohan