Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX DPR RI Dorong Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal dan Rentan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi IX DPR RI Dorong Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal dan Rentan
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh saat alam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO, dan serikat pekerja di Padang, Sumatera Barat, Senin(10/11/2025). Foto : Aar/Andri.)

Pantau - Komisi IX DPR RI menegaskan pentingnya perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja rentan di berbagai daerah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, saat melakukan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan ke Kota Padang, Sumatera Barat.

Perlindungan Bagi Pekerja Informal

Dalam pertemuan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja, Komisi IX menemukan bahwa sebagian besar tenaga kerja di wilayah tersebut masih bekerja di sektor informal dan belum terlindungi oleh jaminan sosial.

“Banyak pekerja di Sumatera Barat masih berada di sektor informal. Karena itu, kami mendorong pemerintah agar mereka bisa difasilitasi untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Nihayatul.

Ia menjelaskan, beberapa daerah telah berhasil menerapkan kebijakan serupa dengan menanggung iuran BPJS bagi pekerja rentan. Contohnya, Kabupaten Raja Ampat dan Kulonprogo yang telah memberikan perlindungan sosial bagi nelayan dan penderes.

“Ini contoh baik. Pemerintah daerah menanggung iuran BPJS bagi pekerja rentan, seperti nelayan dan penderes. Ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial yang layak,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat tahun 2025, terdapat sekitar 3,16 juta angkatan kerja dengan tingkat partisipasi 70,95 persen dan tingkat pengangguran terbuka 5,69 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Dorongan Regulasi yang Berkeadilan

Kondisi ini menunjukkan pentingnya kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja, terutama di sektor nonformal.

“Kita tidak boleh membiarkan pekerja informal dan rentan tanpa perlindungan. Negara harus hadir untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tegas Nihayatul.

Komisi IX berharap hasil kunjungan kerja ini dapat menjadi masukan konkret bagi Panja RUU Ketenagakerjaan untuk merumuskan regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan menyeimbangkan perlindungan tenaga kerja dengan kepastian usaha.

“Hasil dari Padang ini akan memperkaya penyusunan RUU agar lebih kontekstual dengan realitas daerah, tidak hanya fokus pada sektor formal, tapi juga pada pekerja rentan yang sering terabaikan,” ujarnya menambahkan.

Kunjungan kerja ini menjadi bukti komitmen Komisi IX DPR RI untuk memastikan jaminan sosial dan keselamatan kerja berlaku bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti