Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menaker Yassierli Luncurkan Kanal “Lapor Menaker” untuk Tangani Aduan Ketenagakerjaan Secara Terpadu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menaker Yassierli Luncurkan Kanal “Lapor Menaker” untuk Tangani Aduan Ketenagakerjaan Secara Terpadu
Foto: (Sumber: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi keterangan setelah peluncuran “Lapor Menaker” yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri).)

Pantau - Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi meluncurkan kanal “Lapor Menaker” di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 12 November 2025. Kanal ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah ketenagakerjaan kepada pemerintah, mulai dari persoalan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wadah Pengaduan Terpadu untuk Pekerja

Dalam peluncuran tersebut, Menaker Yassierli menegaskan pentingnya peran kanal digital ini sebagai sarana keterbukaan informasi publik.

“Ketika ada penyelewengan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ujarnya.

Kanal “Lapor Menaker” dapat diakses melalui situs resmi lapormenaker.kemnaker.go.id.

Yassierli menjelaskan bahwa pada masa uji coba, pihaknya telah menerima sekitar 600 pengaduan, yang sebagian besar berkaitan dengan pengupahan, jaminan sosial, dan laporan dari para pekerja.

Laporan yang masuk dan termasuk dalam kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.

Sebagai contoh, jika laporan berkaitan dengan PHK, maka kementerian akan mengirim mediator untuk menangani kasus tersebut.

Sementara laporan terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang memiliki tugas mengawasi serta menegakkan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan.

“Jadi tindak lanjut dari laporannya sangat tergantung dengan jenis laporannya,” jelas Yassierli.

Kolaborasi Nasional untuk Penegakan Hak Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan juga menggandeng dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta para pengawas ketenagakerjaan di daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk ke kanal tersebut.

“Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat. Ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi. Kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” kata Yassierli.

Peluncuran kanal ini bertujuan agar seluruh aduan masyarakat terintegrasi dalam satu sistem pelaporan resmi milik pemerintah.

Melalui “Lapor Menaker”, pemerintah berharap transparansi dan efektivitas penanganan kasus ketenagakerjaan semakin meningkat, serta mempermudah pekerja dalam memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.

Penulis :
Aditya Yohan