
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai Rp622 miliar.
Kasus tersebut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, "Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," ungkapnya.
Indah menjelaskan bahwa perkara korupsi terkait kuota haji memenuhi kriteria tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang ditangani KPK mencakup perkara dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Dalam jawabannya di sidang praperadilan, KPK menyatakan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penetapan tersebut dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
KPK juga menyebutkan bahwa lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Keterangan tersebut dicatat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Tim hukum KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk yang cukup.
Dengan demikian syarat kecukupan bukti berupa dua alat bukti telah terpenuhi.
KPK juga menilai dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat secara hukum.
Tim Biro Hukum KPK mengatakan, "Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelasnya.
Sebelumnya pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025 KPK juga mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat itu KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026 KPK mengumumkan bahwa dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan awalnya dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang tersebut setelah KPK mengajukan permohonan penundaan melalui surat pada 19 Februari 2026.
Sidang praperadilan tersebut kemudian dijadwalkan ulang untuk digelar pada 3 Maret 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







