
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyikapi dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perjalanan ibadah umrah.
Pertemuan tersebut menghasilkan sepuluh komitmen bersama terkait penanganan perjalanan jamaah umrah.
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Puji Raharjo mengatakan, "Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jamaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah," ungkapnya.
Pertemuan tersebut bertujuan membangun kesepakatan bersama dalam menghadapi dampak situasi keamanan di Timur Tengah.
Pembahasan juga mencakup langkah pemantauan perkembangan situasi serta mitigasi risiko guna memastikan keselamatan jamaah.
Komitmen pertama adalah pembentukan pusat koordinasi terpadu antara Kemenhaj, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perusahaan penerbangan, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Komitmen kedua adalah seluruh pemangku kepentingan sepakat melakukan pertukaran data serta pembaruan informasi yang diperlukan untuk penanganan perjalanan umrah.
Komitmen ketiga adalah Kementerian Luar Negeri mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah untuk mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jamaah sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara menuju dan dari Arab Saudi dinilai lebih kondusif.
Komitmen keempat adalah Kementerian Perhubungan memberikan kemudahan izin penerbangan tambahan atau extra flight bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkannya.
Komitmen kelima adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jamaah yang telah memiliki visa namun ingin menunda perjalanan.
Komitmen keenam adalah perusahaan penerbangan memberikan kebijakan terbaik bagi jamaah terkait pengembalian dana tiket, penjadwalan ulang, serta pengalihan rute tanpa biaya tambahan sesuai kebijakan masing-masing maskapai.
Kebijakan tersebut juga mencakup layanan akomodasi dan konsumsi bagi jamaah yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara transit.
Komitmen ketujuh adalah perusahaan penerbangan utama melakukan transfer penumpang ke maskapai mitra serta mengupayakan penerbangan tambahan untuk mengangkut jamaah yang tertahan di Jeddah dan Madinah.
Komitmen kedelapan adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang tetap memberangkatkan jamaah karena telah memiliki kontrak layanan wajib menjamin keselamatan dan keamanan jamaah hingga kembali ke Indonesia.
Penyelenggara juga diwajibkan memberikan edukasi kepada jamaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah.
Komitmen kesembilan adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang belum memiliki kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan menunda keberangkatan jamaah.
Apabila keberangkatan tetap dilakukan maka penyelenggara wajib memberikan informasi dan edukasi kepada jamaah mengenai situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
Komitmen kesepuluh adalah Kementerian Haji dan Umrah akan mengomunikasikan kompensasi atau pengembalian biaya visa, akomodasi, konsumsi, serta transportasi darat bagi calon jamaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







