
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pentingnya pendalaman terhadap potensi tanaman kratom sebagai salah satu komoditas strategis nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Kratom Dinilai Punya Potensi Ekonomi Besar
Dalam forum tersebut, Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan mengapa tanaman kratom baru belakangan ini dikenal secara luas, padahal diketahui memiliki nilai ekonomi tinggi dan telah menembus pasar internasional.
Ia juga menanyakan apakah tanaman kratom hanya tumbuh di Kalimantan atau ada kendala lain yang menyebabkan komoditas ini kurang dikenal di tingkat nasional.
Menurutnya, keberlangsungan usaha kratom tanpa dukungan regulasi resmi menunjukkan potensi besar di sektor komoditas strategis.
“Kalau kratom bisa bertahan dan berkembang karena diusahakan secara mandiri serta punya akses pasar internasional, itu informasi penting bagi DPR dalam proses legislasi,” ujarnya.
Doli menjelaskan bahwa DPR RI melalui Baleg akan mendalami posisi kratom dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar memiliki dasar hukum yang kuat dan arah pengembangan yang terarah.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR tengah menyiapkan pembahasan RUU tentang Komoditas Khas sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor unggulan nasional.
Perlunya Klasifikasi antara Komoditas Strategis dan Khas
Ahmad Doli Kurnia menekankan pentingnya pembedaan antara komoditas strategis dan komoditas khas agar arah kebijakan pengembangannya lebih tepat sasaran.
Sebagai contoh, ia menyebut sukun dari Kepulauan Seribu dan kopi Gayo dari Aceh yang masing-masing memiliki kekhasan dan potensi berbeda dalam konteks regulasi.
Menurutnya, sistem pengelompokan (clustering) dan definisi yang jelas dapat menghindari tumpang tindih regulasi.
“Kami menilai tidak perlu ada undang-undang terpisah, tapi cukup dengan klasifikasi yang jelas antara komoditas strategis dan khas dalam satu regulasi yang komprehensif,” tegasnya.
Tanaman kratom atau Mitragyna speciosa diketahui tumbuh di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
Daun kratom telah lama dimanfaatkan masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk meredakan rasa sakit, meningkatkan energi, dan mengatasi kelelahan.
Dalam dosis rendah, kratom memiliki efek stimulan, sedangkan dalam dosis tinggi dapat menimbulkan efek menyerupai obat penenang.
Namun, lembaga internasional seperti Drug Enforcement Administration (DEA) dan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat mencatat adanya potensi adiksi dan efek samping dari penggunaan kratom, sehingga bahan ini diawasi secara ketat di beberapa negara.
Status legalitas daun kratom di Indonesia hingga kini masih menjadi perdebatan, meskipun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mulai mengatur tata niaga untuk mengawasi peredarannya di dalam negeri.
- Penulis :
- Aditya Yohan







