
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung mengungkap peredaran produk farmasi ilegal senilai Rp2,74 miliar yang mayoritas berupa obat kuat pria yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
Operasi Penindakan Gudang Ilegal di Jakarta Barat
Pada 20 Oktober 2025, Balai Besar BPOM Jakarta dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang farmasi ilegal di Kelapa II, Kebun Jeruk, Jakarta Barat yang telah beroperasi secara tersembunyi selama empat tahun.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita terdiri atas 65 jenis produk dengan jumlah mencapai 9.077 kemasan.
Barang bukti tersebut meliputi obat tanpa izin edar, obat bahan alam mengandung bahan kimia, suplemen kesehatan, alat elektronik, dokumen, dan kemasan.
Pelaku berinisial MU diketahui sebagai pemasok utama yang menyalurkan obat kuat, obat bahan alam, serta suplemen kesehatan kepada pelanggan yang memiliki toko daring.
"Pelaku tidak memiliki toko, baik toko online maupun offline, untuk memasarkan produknya. Jadi itu yang membuat juga butuh waktu untuk menelusuri. Kalau di online sistem siber intelijen kami cepat bekerja," ungkap Taruna.
BPOM menekankan bahwa proses pengungkapan kasus ini memerlukan penyelidikan mendalam melalui penyidikan, intelijen, dan sistem siber.
"Mungkin timbul pertanyaan, kenapa empat tahun baru ditindak? Ya kan kita harus melakukan, mulai dari penyidikan, intelijen, sistem siber, tidak bisa sekonyong-konyong kita mengambil tindakan," ia mengungkapkan.
Bahaya Produk Ilegal dan Imbauan kepada Masyarakat
Produk yang diedarkan pelaku diklaim dapat meningkatkan stamina pria, dan sebagian besar diduga mengandung sildenafil serta turunannya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Taruna memperingatkan, "Bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, bisa menyebabkan hilangnya pendengaran, bisa menyebabkan nyeri dada, bisa terjadi pembengkakan pada wajah, bisa menyebabkan stroke, serangan dan kematian secara mendadak, akibat dari obat-obat ini jika tidak digunakan sesuai dosisnya. Jadi bahaya banget."
Penjualan harian diperkirakan mencapai 70 paket dengan keuntungan minimal Rp1,1 juta per pesanan, menunjukkan skala bisnis ilegal yang cukup besar.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Taruna menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memberantas kejahatan serupa serta mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan demi melindungi kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli.
"Jangan mudah terpengaruh oleh klaim dan iklan-iklan yang menyesatkan," imbaunya.
- Penulis :
- Arian Mesa








