
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) resmi menyetujui empat laboratorium di Indonesia untuk melakukan pengujian zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang yang akan diekspor ke pasar Amerika Serikat.
Persetujuan FDA Percepat Sertifikasi Ekspor Udang
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan langkah signifikan dalam mempercepat penerbitan sertifikat kesehatan mutu (health certificate/HC) untuk produk udang Indonesia.
"Laboratorium ini memiliki kapasitas dan kompetensi melakukan pengujian Cs-137 pada udang untuk mendukung layanan sertifikasi bebas Cs-137," ungkapnya.
Empat laboratorium yang disetujui meliputi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), ALYPZ, dan SGS Vietnam.
Aturan FDA Berlaku Mulai 31 Oktober 2025
Berdasarkan kebijakan FDA Import Alert #99-52, mulai 31 Oktober 2025, ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat, khususnya dari wilayah Jawa dan Lampung, wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan mutu yang menyatakan produk bebas kontaminasi Cs-137.
Penerbitan sertifikat ini hanya dapat dilakukan oleh Badan Mutu KKP selaku otoritas kompeten yang diakui oleh FDA.
Proses sertifikasi melibatkan pemindaian dan pengujian bebas Cs-137 dengan validasi dari otoritas nuklir nasional, yaitu BRIN dan Bapeten.
KKP terus menjalin koordinasi dengan FDA serta instansi terkait dalam negeri seperti BRIN, Bapeten, Bea Cukai, dan kementerian serta lembaga lainnya untuk memastikan layanan sertifikasi bebas Cs-137 berjalan optimal.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk udang Indonesia dan meningkatkan kapasitas ekspor ke pasar Amerika Serikat.
- Penulis :
- Leon Weldrick







