Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI Soroti Kurangnya Sensitivitas Pelayanan Publik terhadap Kelompok Rentan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ombudsman RI Soroti Kurangnya Sensitivitas Pelayanan Publik terhadap Kelompok Rentan
Foto: (Sumber: Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (12/11/2025). (ANTARA/HO-Ombudsman RI).)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menilai bahwa tata kelola pelayanan publik di Indonesia masih belum sensitif terhadap kerentanan sosial, budaya, dan historis warga, khususnya bagi kelompok rentan.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan bahwa tren pengaduan dan temuan malaadministrasi menunjukkan adanya peningkatan laporan dari kelompok rentan yang mencerminkan keberanian dan kesadaran warga dalam menuntut hak atas berbagai hambatan sistemik.

Hambatan tersebut meliputi kesiapan sumber daya manusia, keterbatasan sarana dan prasarana, serta inkonsistensi dalam prosedur, koordinasi, dan regulasi antarinstansi.

Konflik Layanan Dasar hingga Tanah Ulayat Masih Terjadi

Ombudsman mencatat sejumlah bentuk malaadministrasi terhadap kelompok rentan seperti konflik tanah ulayat, tumpang tindih perizinan, serta hambatan dalam akses layanan dasar.

Instansi publik dinilai belum memiliki pendekatan inklusif, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memberikan layanan kepada kelompok tersebut.

Kelompok rentan dijelaskan sebagai orang atau kelompok yang mengalami kesulitan dalam mengakses hak dan layanan publik karena faktor fisik, sosial, ekonomi, budaya, geografis, atau politik.

Mereka berisiko tinggi mengalami ketidaksetaraan, diskriminasi, dan eksklusi sosial, sehingga memerlukan perlakuan serta akomodasi khusus untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ajak Mahasiswa Advokasi dan Kawal Implementasi UU Pelayanan Publik

Johanes mengajak mahasiswa untuk menjadikan kelompok rentan sebagai target advokasi karena perlindungan terhadap mereka telah dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Namun, implementasi dari ketentuan tersebut dinilai masih minim.

Ia menegaskan bahwa kelompok rentan tetap harus mendapatkan perhatian, meskipun jumlahnya kecil, karena mereka seringkali terabaikan dalam sistem pelayanan publik.

Sebelumnya, Ombudsman RI bersama Universitas Negeri Malang menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penulis :
Ahmad Yusuf