
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 warga negara asing asal China yang kedapatan bekerja secara ilegal sebagai buruh kasar di proyek pembangunan sebuah mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin, 14 Oktober 2025.
Masuk dengan Visa Kunjungan, Bekerja Secara Ilegal
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pekerja asing di lokasi proyek.
Keempat belas WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan indeks C18, bukan visa kerja sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan.
Rincian Tugas dan Sanksi Administratif
Masing-masing WNA memiliki tugas berbeda-beda di proyek pembangunan tersebut, seperti QZ sebagai mandor, WF sebagai asisten mandor, HZ dan JM sebagai tukang kayu, PJ dan PG sebagai tukang listrik, JJ dan PS sebagai tukang cat, LZ sebagai tukang las, YS dan CW sebagai tukang plafon, serta ZG sebagai tukang keramik.
Mereka melanggar Pasal 116 UU Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan Pasal 122 huruf a karena menyalahgunakan izin tinggal.
Tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan berupa pendetensian dan deportasi ke negara asal.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara konsisten guna menertibkan orang asing yang melanggar aturan, sekaligus mendukung keberadaan WNA yang patuh dan memberikan manfaat bagi Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan








