
Pantau - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Penolakan tersebut membuat vonis Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara, sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Petikan amar putusan menyatakan "Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa", ungkap majelis hakim Mahkamah Agung.
Putusan kasasi ditetapkan pada Rabu, 12 November 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Putusan ini memperkuat vonis banding yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan serta menerima gratifikasi.
Zarof dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kronologi dan Dakwaan
Vonis 18 tahun yang dijatuhkan di tingkat banding lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memvonis Zarof dengan hukuman 16 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi juga tetap menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sama seperti pada tingkat pertama.
Aset berupa uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari tangan Zarof juga tetap dirampas untuk negara.
Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan uang senilai Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo dalam perkara kasasi Ronald Tannur pada tahun 2024.
Tindakan itu diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung pada periode 2012 hingga 2022.
- Penulis :
- Shila Glorya








