Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Jadi Pemandu Konstitusional Amandemen UU Polri

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Jadi Pemandu Konstitusional Amandemen UU Polri
Foto: (Sumber: Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi))

Pantau - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi pemandu konstitusional dalam proses amandemen Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Ia menegaskan bahwa kaidah putusan MK mengenai kewajiban anggota Polri yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun harus diadopsi dalam sistem hukum nasional.

"Sebab telah menjadi ius constitutum atau hukum positif berdasarkan putusan MK. All law is judge-made law," ungkapnya.

Perlunya Aturan Transisi bagi Anggota Polri

Fahri Bachmid menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyusun kebijakan hukum atau aturan transisi bagi anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan publik strategis.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan agar prinsip konstitusionalisme dalam putusan MK dapat dijalankan, sekaligus meminimalkan dampak kompleksitas ketatanegaraan akibat posisi jabatan publik yang ditempati anggota Polri.

"Pilihan kebijakan ini penting untuk mengatur transisi agar tercipta keadaan hukum yang tertib atau legal order," ungkapnya.

Secara yuridis, putusan MK dinilai mengandung mandat konstitusional yang harus diakomodasi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merumuskan arah reformasi dan amandemen UU Polri.

Putusan MK Selaras dengan Desain Konstitusional

Fahri menyebut bahwa pertimbangan yuridis dan konstitusional dalam putusan MK selaras dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," ia menjelaskan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan mandat konstitusional utama bagi Polri dan menjadi dasar fungsi serta kewenangannya menjaga keutuhan bangsa.

Polri juga berada dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) bersama TNI sebagai kekuatan utama, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Putusan MK Hapus Celah Penugasan Anggota Polri

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaan.

"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.

Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Polri yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Penulis :
Aditya Yohan