
Pantau - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, resmi dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan dalam bidang hukum pidana oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu, 15 November 2025.
Pengukuhan Guru Besar dan Pidato Ilmiah
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto, dalam sebuah prosesi akademik yang digelar di kampus Unissula, Kota Semarang.
Dalam pidato ilmiahnya yang berjudul "Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana Dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian Untuk Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana", Rudi menekankan pentingnya pemahaman yang seragam di kalangan aparat penegak hukum mengenai penerapan restitusi.
"Beberapa ketentuan perundang-undangan sebenarnya sudah mengatur (penerapan restitusi, red.), seperti UU LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), UU Kejaksaan, dan perma (peraturan Mahkamah Agung)," ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa karena restitusi belum diatur dalam KUHAP, banyak aparat hukum ragu dan enggan menerapkannya dalam penanganan kasus-kasus konkret.
Restitusi dan Perampasan Aset Sebagai Instrumen Perlindungan Korban
Rudi menjelaskan bahwa restitusi merupakan bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau ahli waris dari pelaku atau pihak ketiga sebagai akibat dari tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Bentuk restitusi dapat berupa pengembalian harta, pembayaran atas kerugian materiil maupun immateriil, atau kompensasi atas berbagai biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa hak atas restitusi tidak boleh hanya dimaknai sebagai penggantian kerugian fisik semata, tetapi juga harus mencakup kerugian ekonomi yang timbul akibat kejahatan.
"Termasuk pengembalian kerugian ekonomi akibat tindak pidana, seperti penipuan, penggelapan, serta tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi korban," jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan bahwa perampasan aset milik terpidana menjadi langkah hukum penting dalam menjamin restitusi korban secara nyata dan adil.
"Rekomendasi dalam sistem peradilan pidana agar restitusi ini menjadi syarat formil dan materiil dalam penanganan perkara sehingga akan diketahui seluruh harta pelaku yang nantinya akan dirampas untuk dikembalikan kepada korban," ia mengungkapkan.
Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto, menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi pemikiran Rudi dalam penguatan sistem hukum nasional.
"Perannya ditunggu secara lebih luas dalam dunia akademi, termasuk menjawab tuntutan tridharma perguruan tinggi, seperti memaksimalkan riset, publikasi ilmiah, mengajar dan melaksanakan pengabdian di tengah," ungkap Prof Gunarto.
- Penulis :
- Leon Weldrick







