
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di seluruh daerah untuk mendukung kampanye implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak atau PP Tunas.
PP Tunas disusun untuk menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan etis bagi anak-anak di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
Pemerintah menilai KIM memiliki peran penting dalam menyebarkan literasi digital karena mampu menjangkau masyarakat secara langsung di tingkat akar rumput.
Komdigi berharap KIM turut mengedukasi masyarakat, termasuk orang tua dan guru, dalam memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital serta mengawal pelaksanaan PP Tunas di lapangan.
Fitur Verifikasi Usia dan Persetujuan Orang Tua Jadi Prioritas
PP Tunas akan menjadi dasar hukum yang mewajibkan platform digital untuk mengutamakan perlindungan anak melalui penerapan dua fitur utama, yakni verifikasi usia anak dan persetujuan orang tua.
Fitur-fitur ini dirancang untuk membatasi akses anak terhadap konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, judi online, dan berbagai bentuk konten berbahaya lainnya.
PP Tunas juga berfokus melindungi anak dari risiko ruang digital seperti interaksi dengan orang asing, eksploitasi sebagai konsumen, penyalahgunaan data pribadi, dan kecanduan digital yang dapat memengaruhi pertumbuhan anak.
Pemerintah mendorong seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi aktivitas digital anak guna menciptakan generasi muda yang sehat, aman, dan berkualitas.
Selain itu, KIM juga didorong untuk menjadi pelapor jika menemukan pelanggaran oleh platform digital yang tidak sejalan dengan semangat dan ketentuan dalam PP Tunas.
- Penulis :
- Gerry Eka







