
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di IKN dari 190 tahun menjadi 95 tahun sebagai bentuk penguatan keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Kepastian Hukum dan Dampak pada Investasi
“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujarnya.
Indrajaya menilai bahwa putusan MK harus segera diikuti penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan agar tidak memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor yang ingin menanamkan modal di IKN.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Penyesuaian dengan UUPA dan Daya Saing Internasional
Indrajaya menjelaskan bahwa ketentuan HGU baru sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan bahwa HGU diberikan maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun jika memenuhi syarat.
Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa masa HGU di IKN kini maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun sehingga total masa berlaku menjadi 95 tahun.
Menurut Indrajaya, ketentuan baru ini masih kompetitif jika dibandingkan dengan praktik negara lain seperti Australia, Singapura, dan Malaysia yang memberi masa HGU hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.
“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.
Indrajaya menegaskan bahwa PKB akan terus memantau implementasi putusan MK dan memastikan kebijakan pertanahan di IKN mendukung pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.
Indrajaya menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus mematuhi dan mengimplementasikannya dengan baik.
- Penulis :
- Aditya Yohan







