Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

HKI Usulkan Penurunan Bertahap Tarif PPN hingga 8 Persen untuk Genjot Konsumsi dan Ekspansi Industri

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

HKI Usulkan Penurunan Bertahap Tarif PPN hingga 8 Persen untuk Genjot Konsumsi dan Ekspansi Industri
Foto: (Sumber : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana (ANTARA/HO-HKI).)

Pantau - Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mengusulkan penurunan bertahap tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen pada 2026, 9 persen pada 2027, dan 8 persen pada 2028 untuk memulihkan konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Usulan dan Tujuan Penurunan Tarif PPN

HKI menyampaikan bahwa penurunan tarif PPN diperlukan untuk mempercepat pemulihan aktivitas industri yang terdampak oleh kenaikan tarif sebelumnya.

Usulan ini diajukan sebagai respons terhadap melemahnya daya beli masyarakat yang berdampak langsung pada permintaan sektor industri.

Penurunan bertahap ini dinilai dapat menjadi stimulus yang efektif bagi pasar domestik dan mendorong percepatan ekspansi kawasan industri.

Dampak Kenaikan Tarif dan Potensi Peningkatan Aktivitas Ekonomi

HKI menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen telah menyebabkan penurunan penjualan serta penundaan ekspansi di sejumlah sektor industri.

Kondisi tersebut memberi tekanan pada kapasitas produksi dan menahan laju pertumbuhan industri dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun penurunan 1 persen tarif PPN diperkirakan mengurangi pendapatan negara sekitar Rp70 triliun, HKI meyakini bahwa peningkatan konsumsi dan volume transaksi dapat menutup potensi penurunan tersebut.

Penurunan tarif PPN juga diharapkan mampu mendorong penambahan kapasitas produksi pabrik, membuka shift baru, serta memperluas fasilitas dan area industri untuk mendorong aktivitas ekonomi yang lebih kuat.

Penulis :
Aditya Yohan