
Pantau - Hakim Konstitusi Arsul Sani menunjukkan ijazah asli strata tiga (S-3) kepada publik setelah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Arsul menegaskan bahwa ia memperoleh gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws/LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management University, Warsawa, Polandia.
"Saya harus cepat, tapi ijazah asli ini," ungkapnya sambil mengeluarkan dokumen dari tabung.
Sebelum memamerkan ijazah, Arsul sempat meminta media tidak mengambil gambar karena khawatir disalahgunakan.
"Nanti di-zoom, nanti diedit-edit, kan saya pusing," ia mengungkapkan.
Selain ijazah asli, ia juga menunjukkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa, transkrip nilai, serta dokumentasi prosesi wisuda.
Wisuda tersebut turut dihadiri oleh Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Arsul menyatakan telah menyelesaikan studinya pada Juni 2022 dan menerima ijazah saat wisuda yang digelar Maret 2023.
"Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam dua–tiga hari itu mau balik ke Indonesia maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi," ujarnya.
Riwayat Studi dan Proses Akademik Arsul
Arsul mengawali studi doktoralnya pada 2011 di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University, Inggris, dalam bidang justice, policy and welfare studies.
Ia menyelesaikan tahap awal dan memperoleh transkrip akademik, namun belum sempat menyelesaikan studi karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014–2019.
Selama masa jabatannya, Arsul mengambil cuti akademik dan tidak melanjutkan studi di Glasgow.
Ia kemudian mencari universitas yang menerima transfer studi karena telah menyelesaikan setengah masa studi doktoralnya.
Setelah berkonsultasi dengan kolega dan memastikan keabsahan lembaga pendidikan melalui pusat data Kementerian Pendidikan, Arsul memilih Collegium Humanum.
"Saya mendaftar, saya ingat kalau saya lihat di archive saya itu di sekitar awal Agustus 2020," katanya.
Perkuliahan dijalani secara daring karena pandemi COVID-19.
"Setelah kemudian saya ikuti kuliah enam bulan sambil mikir-mikir saya mau nulis disertasi apa, akhirnya di 2021 itu mulai, ya, saya memutuskan untuk menulis, melakukan riset dulu sebelumnya tentu, tentang penanggulangan terorisme di Indonesia dengan fokus kebijakan hukum terorisme pascaperistiwa bom Bali," jelas Arsul.
Disertasinya disusun menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris melalui wawancara dengan sejumlah tokoh dan akademisi.
Ia mempertahankan disertasinya dalam forum viva voce dan kemudian membukukannya dengan judul Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia.
Arsul menyampaikan bahwa seluruh dokumen pendidikan, baik asli maupun salinan, telah diserahkan saat proses seleksi hakim konstitusi di Komisi III DPR RI.
"Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya," ungkapnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat, 14 November 2025 atas dugaan penggunaan ijazah doktoral palsu.
- Penulis :
- Arian Mesa








