
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi yang terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.
Eksepsi Tidak Diterima, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang beragenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Senin, 17 November 2025.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pertama, Ipda Gde Aris Chandra Widianto, tidak dapat diterima.
"Menjatuhkan putusan, menyatakan eksepsi terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto tidak dapat diterima," ungkapnya.
Hal serupa juga diputuskan terhadap terdakwa kedua, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, yang mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan.
Dakwaan dan Argumentasi Hukum
Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan eksepsi dengan dalih bahwa surat dakwaan JPU bersifat imajinatif dan tidak memuat uraian bukti secara rinci.
JPU menyusun dakwaan terhadap kedua terdakwa dengan metode kombinasi kumulatif alternatif subsideritas.
Pasal-pasal yang didakwakan meliputi Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Arian Mesa








