
Pantau - Pemerintah menghapus batasan jumlah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Januari 2026, serta menetapkan suku bunga tetap sebesar enam persen untuk semua pengajuan, berapa pun jumlahnya.
Kebijakan Baru Pengajuan dan Bunga KUR
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa naik kelas dan mandiri secara finansial.
"Mulai awal Januari 2026", ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa sebelumnya pengajuan KUR hanya diperbolehkan maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan.
Selain itu, suku bunga KUR sebelumnya dimulai dari enam persen dan meningkat satu persen setiap kali pengambilan, hingga maksimal sembilan persen.
Kini, semua pengajuan KUR akan dikenakan suku bunga flat sebesar enam persen tanpa memperhitungkan jumlah pengajuan.
"Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat enam persen. Ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Pak Menko Perekonomian", ia mengungkapkan.
"Kalau memang ternyata masih ada laporan silakan berikan laporan resmi kepada kami. Kami pasti akan tindaklanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait", tegasnya.
Realisasi KUR dan Target Tahun 2026
Realisasi KUR tahun 2025 tercatat sebesar Rp238 triliun atau 83 persen dari target Rp286 triliun.
Untuk tahun 2026, target realisasi KUR meningkat menjadi Rp320 triliun.
Debitur baru telah tercapai sebesar 96 persen, yaitu 2,25 juta debitur.
Sementara itu, jumlah debitur graduasi atau yang naik kelas dari mikro ke kecil dan dari kecil ke menengah, telah melebihi target sebesar 112 persen, yakni sekitar 1,3 juta debitur.
Lebih dari 60 persen anggaran KUR tahun 2025 disalurkan ke sektor produksi, yang diperkirakan menyerap tenaga kerja hingga 11 juta orang.
"Saya tadi mendapatkan amanah dan saya laporkan juga di komite bahwa target kementerian UMKM ke depan kita akan mengupayakan membuat program untuk yang dari sektor informal kita geser ke sektor formal", ujarnya.
Untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta, pemerintah juga memastikan tidak diperlukan agunan.
- Penulis :
- Arian Mesa








