
Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengusulkan sertifikat halal kembali memiliki masa berlaku terbatas, ungkapnya.
Usulan ini disampaikan Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, ungkapnya.
Alasan usulan adalah perubahan komposisi bahan berbagai produk yang semakin dinamis, ia mengungkapkan.
Haikal menyatakan, "mohon dicabut, dan mengusulkan sertifikat halal berlaku dua tahun saja karena ingredients terus berubah," ungkapnya.
Contohnya, di sektor produk kosmetik, perubahan ingredients bisa terjadi setiap enam bulan, ungkap Haikal.
Perbandingan Aturan dan Implikasi Ekspor
Saat ini, berdasarkan UU Cipta Kerja, sertifikat halal berlaku selamanya selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH), ia menjelaskan.
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, sertifikat halal berlaku selama empat tahun dan wajib diperpanjang tiga bulan sebelum habis masa berlakunya, ungkap Haikal.
Aturan sebelumnya tidak berlaku lagi setelah UU Ciptaker berlaku, ia menambahkan.
Jika terjadi perubahan komposisi bahan dan/atau PPH, sertifikat halal wajib diperbarui dan perubahan wajib dilaporkan ke BPJPH, ungkap Haikal.
Haikal menegaskan masa berlaku sertifikat halal yang diperbarui rutin dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk buatan Indonesia, terutama untuk ekspor, ungkapnya.
Menurutnya, sertifikat halal yang berlaku selamanya menimbulkan keraguan di negara tujuan ekspor karena mereka meminta keterangan valid until, ia mengungkapkan.
Beberapa negara tujuan ekspor menerapkan masa berlaku terbatas untuk produk, biasanya 1-3 tahun, ungkap Haikal.
Contohnya, sebuah perusahaan permen terkenal ditolak masuk ke Uni Emirat Arab karena sertifikat halal valid until-nya hingga selamanya, ia menjelaskan.
Haikal menekankan pentingnya peninjauan ulang masa berlaku sertifikat halal untuk memudahkan akses pasar internasional, ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







