HOME  ⁄  Nasional

DPR Sahkan RUU Perubahan KUHAP, Hak Warga Negara Diperkuat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Sahkan RUU Perubahan KUHAP, Hak Warga Negara Diperkuat
Foto: (Sumber : Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).)

Pantau - Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan Paripurna dan Proses Pembahasan

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat dan menyampaikan kalimat "Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," ungkapnya, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan serta persetujuan mereka terhadap RUU KUHAP hasil pembahasan Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pengesahan KUHAP baru penting karena KUHAP lama telah berusia 44 tahun.

Ia mengatakan KUHAP baru diarahkan untuk mencapai keadilan yang hakiki.

KUHAP baru akan berfungsi sebagai hukum formil yang menjadi pendamping KUHP baru sebagai hukum materiil.

"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," ujarnya.

Penguatan Hak Warga Negara dalam KUHAP Baru

Habiburokhman menjelaskan bahwa perubahan dalam KUHAP memperkuat hak-hak warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Peran profesi advokat diperkuat untuk mendampingi warga negara.

KUHAP baru mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan secara maksimal.

Di dalamnya terdapat pengaturan khusus bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.

Ia menegaskan bahwa syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin agar tidak dilakukan secara subjektif atau "suka-suka" oleh aparat.

"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," tegasnya.

Pengaturan baru dalam KUHAP mencakup bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, serta penguatan praperadilan.

Habiburokhman menyebut KUHAP baru sangat progresif.

"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler