HOME  ⁄  Nasional

KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Fokus pada HAM, Restorative Justice, dan Pra-peradilan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Fokus pada HAM, Restorative Justice, dan Pra-peradilan
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan kepada awak media terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 18/11/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dipastikan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa KUHAP yang baru telah siap dan akan segera diundangkan dalam waktu dekat.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ungkapnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.

Supratman menjelaskan bahwa setelah proses pengundangan selesai, KUHAP akan langsung diberlakukan tanpa masa transisi tambahan.

Selain itu, pemerintah juga akan segera membentuk peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari KUHAP baru tersebut.

Disusun Melibatkan Berbagai Kalangan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dari perguruan tinggi di Indonesia.

Langkah ini bertujuan agar substansi KUHAP dapat mewakili kepentingan masyarakat luas dan memenuhi standar penegakan hukum yang adil.

Supratman juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap hoaks yang beredar mengenai KUHAP.

Ia mengakui bahwa dalam proses penyusunan terdapat pro dan kontra, namun menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Tiga Fokus Utama KUHAP Baru

Dalam pernyataannya, Supratman menyoroti tiga poin utama yang menjadi fokus KUHAP baru.

"Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan," ia mengungkapkan.

Menurutnya, ketiga hal tersebut krusial untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam proses hukum seperti yang mungkin pernah terjadi di masa lalu.

"Itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," tambahnya.

Telah Disetujui DPR RI

Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengesahan tersebut dengan bertanya kepada anggota dewan, "Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih."

Pertanyaan itu langsung dijawab dengan persetujuan oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangan dan dukungan terhadap RUU tersebut setelah dibahas dan dirampungkan oleh Komisi III.

Penulis :
Shila Glorya