Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kuota Haji Jawa Barat 2026 Turun Drastis: Sistem Distribusi Baru Picu Perubahan Signifikan di Berbagai Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kuota Haji Jawa Barat 2026 Turun Drastis: Sistem Distribusi Baru Picu Perubahan Signifikan di Berbagai Daerah
Foto: Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umroh Jawa Barat, Boy Hari Novian, memberikan keterangan di Sumedang, Jawa Barat, Rabu 12/11/2025 (sumber: ANTARA/Dian Hardiana)

Pantau - Kuota haji Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dari 38.723 orang pada tahun 2025 menjadi 29.643 orang, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat.

Penurunan kuota ini disebabkan oleh perubahan sistem distribusi kuota yang kini ditentukan berdasarkan nomor urut provinsi, bukan lagi berdasarkan distribusi per kabupaten/kota seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian, jumlah kuota tahun 2026 terdiri atas 1.482 orang lanjut usia (lansia), 205 orang pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 123 orang petugas Haji Daerah (PHD).

Dampak Sistem Baru: Keadilan atau Ketimpangan?

Boy Hari Novian menjelaskan bahwa perubahan sistem ini menyusun antrean berdasarkan urutan nomor kursi pada tingkat provinsi secara menyeluruh.

"Tadinya pendistribusian kuota itu berdasarkan kabupaten/kota, pada tahun ini didistribusikan berdasarkan nomor urut provinsi. Jadi pada tahun ini jamaah akan diurut nomor kursinya dari yang pertama nomor kursi terkecil yang belum berangkat sampai ke 27.833 di kuota reguler murni. Sehingga di situ baru diketahui bahwa yang akan berangkat itu sesuai dengan nomor urut provinsi yang dari pertama belum," ungkapnya.

Sistem ini berdampak langsung pada perubahan kuota di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat.

Beberapa wilayah seperti Kota Bekasi mengalami peningkatan kuota dari 2.615 orang pada 2025 menjadi 4.964 orang di tahun 2026.

Sebaliknya, Kabupaten Bandung Barat justru mengalami penurunan drastis dari 1.066 menjadi hanya 127 orang.

Boy menambahkan, "Hal ini karena selama ini kami membagi distribusi kuota berdasarkan kabupaten/kota yang didasari oleh penduduk Muslim. Namun tahun ini itu diubah berdasarkan urut provinsi, sehingga beberapa daerah akhirnya ada yang mengalami kekurangan."

Meski menimbulkan ketimpangan distribusi antardaerah, sistem ini dinilai memberikan keadilan dalam hal antrean keberangkatan.

"Jadi jamaah yang berangkat pada tahun 2026 ini adalah memang jamaah yang benar-benar haknya untuk berangkat di tahun 2026. Tidak ada lagi yang menyalip antrean dikarenakan kebagian distribusi kota berdasarkan kabupaten/kota, tapi berdasarkan provinsi ini semua akan diurut," ia menegaskan.

Daftar Kuota Haji Jawa Barat 2025–2026: Siapa yang Naik, Siapa yang Turun?

Adapun kuota haji 27 Kabupaten/Kota Jabar pada 2025 dan tahun 2026 beserta persentasenya yakni:

  1. Kabupaten Cianjur 1.305 ; 59 ; -95,5 persen
  2. Kabupaten Garut 1.805 ; 109 ; -94,0 persen
  3. Kota Banjar 168 ; 10 ; -94,0 persen
  4. Kabupaten Sukabumi 1.535 ; 124 ; -91,9 persen
  5. Kabupaten Bandung Barat 1.066 ; 127 ; -88,1 persen
  6. Kota Sukabumi 243 ; 28 ; -88,5 persen
  7. Kabupaten Bandung 2.425 ; 430 ; -82,3 persen
  8. Kabupaten Subang 1.126 ; 244 ; -78,3 persen
  9. Kabupaten Majalengka 1.102 ; 532 ; -51,7 persen
  10. Kabupaten Bogor 3.189 ; 1.598 ; -49,9 persen
  11. Kota Cirebon 313 ; 174 ; -44,4 persen
  12. Kabupaten Purwakarta 715 ; 398 ; -44,3 persen
  13. Kabupaten Kuningan 940 ; 344 ; -63,4 persen
  14. Kota Bogor 929 ; 603 ; -35,1 persen
  15. Kota Bandung 2.325 ; 1.495 ; -35,7 persen
  16. Kabupaten Karawang 2.053 ; 1.719 ; -16,3 persen
  17. Kabupaten Pangandaran 364 ; 154 ; -57,7 persen
  18. Kota Cimahi 525 ; 536 ; +2,1 persen
  19. Kabupaten Cirebon 2.268 ; 2.764 ; +21,9 persen
  20. Kota Depok 1.613 ; 2.567 ; +59,1 persen
  21. Kabupaten Indramayu 1.699 ; 2.885 ; +69,8 persen
  22. Kabupaten Bekasi 2.084 ; 3.558 ; +70,7 persen
  23. Kota Bekasi 2.615 ; 4.964 ; +89,9 persen
  24. Kota Tasikmalaya 617 ; 1.331 ; +115,7 persen
  25. Kabupaten Ciamis 1.048 ; 703 ; -32,9 persen
  26. Kabupaten Tasikmalaya 1.399 ; 305 ; -78,2 persen
  27. Kabupaten Sumedang 824 ; 72 ; -91,3 persen.

Perubahan kuota ini menjadi sorotan berbagai pihak karena secara signifikan mempengaruhi peluang keberangkatan calon jamaah dari masing-masing wilayah.

Meski menuai pro dan kontra, Kemenhaj menegaskan bahwa sistem baru ini diterapkan demi asas keadilan bagi jamaah yang telah lama menunggu giliran.

Penulis :
Shila Glorya