
Pantau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Rini menyampaikan bahwa kementeriannya menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final", ungkapnya.
Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Harus Mundur Jika Jabat Posisi Sipil
Putusan MK tersebut mewajibkan anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK menghapus ketentuan yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat", demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Permohonan pengujian konstitusionalitas ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, dan dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.
Kementerian PANRB Siap Koordinasi dengan Polri
Rini menyampaikan bahwa pihaknya segera akan melakukan koordinasi dengan Polri terkait pelaksanaan putusan MK tersebut.
"Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun", ia mengungkapkan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri memang mengharuskan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di luar institusi kepolisian.
Ia menambahkan bahwa frasa yang sebelumnya terdapat dalam penjelasan pasal justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian", tegas Ridwan.
Putusan ini menjadi acuan baru dalam penempatan jabatan sipil agar tidak lagi diisi oleh anggota kepolisian aktif tanpa status pensiun atau pengunduran diri.
- Penulis :
- Shila Glorya








