Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Diduga Enggan Panggil Bobby Nasution, Dewas KPK: Laporan Akan Ditindaklanjuti dalam 15 Hari

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Diduga Enggan Panggil Bobby Nasution, Dewas KPK: Laporan Akan Ditindaklanjuti dalam 15 Hari
Foto: Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Gusrizal memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 18/11/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan terkait dugaan ketidaksigapan penyidik dalam memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu maksimal 15 hari sejak diterima.

"Selama 15 hari harus kami tindak lanjuti," ungkapnya saat ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah internal terlebih dahulu untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil penyidik yang bersangkutan.

"Kami akan musyawarahkan dulu, apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi atau bagaimana," ia mengungkapkan.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka dalam klaster ini adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPT Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen).

Klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Tersangka dari klaster ini adalah Heliyanto, pejabat pembuat komitmen di Satker tersebut.

Dua tersangka lainnya, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang masing-masing merupakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Direktur PT Rona Na Mora, diduga sebagai pemberi suap dalam kedua klaster proyek tersebut.

Nilai total proyek dari kedua klaster tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Menurut KPK, Topan Ginting dan Rasuli menerima suap untuk proyek di Dinas PUPR, sementara Heliyanto menjadi penerima suap di proyek Satker PJN.

Laporan MAKI terhadap Penyidik KPK

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) melaporkan Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti, kepada Dewas KPK.

Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

MAKI menilai penyidik enggan memproses lebih lanjut keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi yang tengah diusut.

Saat ini Dewan Pengawas KPK masih menelaah laporan tersebut dan belum memutuskan apakah akan memanggil pihak penyidik guna memberikan klarifikasi.

Penulis :
Shila Glorya