Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang, Soroti Perlindungan Hak dan Modernisasi Proses Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang, Soroti Perlindungan Hak dan Modernisasi Proses Hukum
Foto: (Sumber : Ketua DPR Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RUU KUHAP dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025). Foto: Dep/vel.)

Pantau - Pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang yang baru. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam aspek hukum acara pidana.

Persetujuan Fraksi-Fraksi DPR

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan dari semua fraksi yang ada di DPR. Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi sepakat untuk menyetujui pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. Keputusan ini mencerminkan kesepakatan yang luas di kalangan anggota legislatif untuk memperbarui dan menyempurnakan hukum acara pidana di Indonesia.

Puan Maharani Menanggapi Hoaks Terkait RUU KUHAP

Setelah pengesahan, Puan Maharani juga menanggapi adanya hoaks yang beredar terkait substansi RUU KUHAP yang baru saja disahkan. Ia meminta agar publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar, mengingat telah ada penjelasan rinci terkait RUU KUHAP yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah melewati proses kajian yang matang.

14 Poin Substansi Revisi KUHAP

DPR RI menyepakati 14 poin substansi utama dalam revisi KUHAP, di antaranya adalah penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum terkini. Beberapa poin utama yang ditekankan dalam revisi ini meliputi:

  • Perlindungan hak-hak tersangka dan korban yang lebih tegas.
  • Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan.
  • Pengaturan terkait pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.

Perubahan Fokus Hukum dalam Revisi KUHAP

Revisi KUHAP menekankan perubahan fokus dalam proses hukum yang lebih mengutamakan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi, dengan menekankan pemulihan dan perbaikan, bukan hanya sekadar hukuman.

Perlindungan Kelompok Rentan dalam Proses Hukum

Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah pengaturan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Dalam hal ini, hak-hak kelompok seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia akan lebih dijaga dan diakomodasi dalam seluruh tahap pemeriksaan pidana. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka mendapat perlakuan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan khusus mereka.

Modernisasi Hukum Acara Pidana

Revisi KUHAP juga bertujuan untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya modernisasi ini, diharapkan proses hukum acara pidana dapat lebih efisien, mengurangi beban perkara, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak.

Kesimpulan

Dengan disahkannya RUU KUHAP menjadi Undang-Undang, Indonesia memasuki era baru dalam sistem hukum acara pidana. Penguatan perlindungan hak asasi manusia, pengaturan pertanggungjawaban korporasi, dan modernisasi sistem peradilan menjadi landasan penting dalam menciptakan peradilan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf