
Pantau - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyampaikan pandangannya terkait pengaturan teknis guru dan dosen yang selama ini tercantum dalam undang-undang, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025.
Atip Kritik Pengaturan Guru dan Dosen dalam Undang-Undang
Atip menilai bahwa seharusnya berbagai hal teknis mengenai pengelolaan guru dan dosen diatur dalam peraturan pemerintah (PP), bukan di dalam undang-undang seperti yang berlaku selama ini.
"Menurut Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), seharusnya pengaturan lebih lanjut mengenai tenaga pendidik dalam manajemen guru dan dosen diatur dalam peraturan pemerintah. Tetapi malah diatur oleh undang-undang," ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikannya saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Guru dan Dosen bersama Baleg DPR RI.
Menurutnya, pengaturan melalui undang-undang menyebabkan sistem pendidikan menjadi tidak fleksibel dan sulit menyesuaikan diri dengan kebutuhan di lapangan.
Dorongan Revisi dan Penyesuaian Regulasi Pendidikan
Atip menjelaskan bahwa ketika ada kebutuhan perubahan kebijakan di bidang pendidikan, prosesnya menjadi lambat karena harus melewati revisi undang-undang yang memakan waktu.
"Tampaknya, ada kesalahan persepsi Undang-Undang Sisdiknas ini dianggap sebagai undang-undang pokok. Padahal, seharusnya pengelolaan guru dan dosen itu diatur oleh peraturan pemerintah," ia mengungkapkan.
Ia menyebut bahwa persepsi keliru ini berakar dari kebiasaan lama yang menganggap UU Sisdiknas sebagai payung utama, padahal dalam struktur regulasi saat ini, peraturan teknis seharusnya tidak dibebankan pada level undang-undang.
Atip berharap agar revisi terhadap UU Sisdiknas yang tengah disiapkan dapat memperjelas hierarki norma sehingga aspek teknis bisa ditangani dengan lebih luwes.
Ia menegaskan bahwa ketentuan dasar tentang profesi guru tetap perlu diatur dalam undang-undang, namun urusan teknis seperti kompetensi, pengembangan karier, hingga rekrutmen sebaiknya diatur melalui peraturan pemerintah.
Dengan begitu, kebijakan pendidikan dapat menjadi lebih adaptif terhadap tantangan kualitas guru dan perkembangan kondisi di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa








