Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR RI Serap Masukan Daerah untuk Sempurnakan Revisi UU Sisdiknas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi X DPR RI Serap Masukan Daerah untuk Sempurnakan Revisi UU Sisdiknas
Foto: (Sumber : Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI foto bersama dengan Kepala BGTK Kaltim, Direktur Pendidikan Profesi Guru, para Direktur Kemendikdasmen di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025). Foto: Munchen/vel)

Pantau - Komisi X DPR RI menghimpun masukan daerah sebagai bahan penyempurnaan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional melalui Kunjungan Kerja Spesifik ke Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Kalimantan Timur yang dipimpin Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Pentingnya Masukan Daerah dalam Revisi UU Sisdiknas

"Kunjungan kerja spesifik ini sangat kaya dengan masukan dari daerah. Ada banyak contoh baik yang bisa diadopsi secara nasional. Namun, ada juga tantangan yang perlu dicarikan jalan keluarnya bersama.", ungkap Hetifah.

Ia menekankan bahwa masukan daerah diperlukan untuk memahami kondisi lapangan secara menyeluruh, termasuk praktik pendidikan dan persoalan yang memerlukan solusi.

Hetifah menyatakan bahwa perbaikan pendidikan harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta Kementerian Agama melalui koordinasi yang kuat.

"Pendidikan bukan hanya urusan Provinsi atau Kabupaten/Kota saja, tetapi juga melibatkan Kementerian dan DPR sebagai pembuat regulasi. Karena itu komunikasi harus semakin baik.", ujarnya.

Ia menyoroti kesenjangan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, kota dan daerah terpencil, serta sekolah umum dan pendidikan keagamaan.

Revisi UU Sisdiknas dirancang sebagai payung hukum sistematis yang memberikan perhatian adil bagi seluruh jenis layanan pendidikan.

"Undang-undang ini nantinya akan menggabungkan beberapa aturan pendidikan menjadi satu payung hukum. Dengan begitu, madrasah, pesantren, dan pendidikan lainnya bisa mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi.", tuturnya.

Fokus Perubahan dan Aspirasi dari Kalimantan Timur

Hetifah memaparkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi, di antaranya perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, perbaikan pendanaan pendidikan, penguatan pendidikan inklusif, perlindungan dari kekerasan, dan peningkatan kesejahteraan guru.

Ia memberi perhatian khusus pada percepatan program Pendidikan Profesi Guru yang dinilai telah berjalan lebih masif.

"PPG sekarang sudah jauh lebih cepat. Kami ingin memastikan guru bisa melanjutkan pendidikannya, memperoleh sertifikasi, dan mendapatkan peningkatan kesejahteraan serta perlindungan hukum.", ia mengungkapkan.

Kegiatan Kunsfik berlangsung dialogis dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota, BPMP, Balai Bahasa, PGRI, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, PAUD, Lembaga Pendidikan Nonformal, Sekolah Negeri dan Swasta, serta Pesantren.

Aspirasi yang dihimpun menambah bahan penyusunan RUU Sisdiknas.

Hetifah menegaskan bahwa seluruh masukan dari Kalimantan Timur akan dibawa ke pembahasan lanjutan di DPR RI.

"Semua aspirasi yang kami terima hari ini sangat berharga. Kami ingin revisi ini menjadi langkah nyata untuk memperbaiki mutu pendidikan Indonesia.", ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf