Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI, TNI, dan Polri Siapkan Piket Reguler serta Operasi Zebra untuk Pengamanan Akhir Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI, TNI, dan Polri Siapkan Piket Reguler serta Operasi Zebra untuk Pengamanan Akhir Tahun
Foto: (Sumber : Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/11/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pangdam dan kepolisian menyiapkan piket reguler untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di ibu kota berlangsung aman dan kondusif.

Koordinasi Pengamanan Akhir Tahun

Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa menjelang Natal dan Tahun Baru ia telah berdiskusi dengan Pangdam dan Kapolda dan menyepakati pelaksanaan piket reguler.

Pramono berencana berkeliling Jakarta bersama Pangdam dan kepolisian untuk memantau kondisi lapangan serta persiapan menjelang perayaan Tahun Baru.

Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan kenyamanan agar perayaan tahun baru berjalan aman dan lancar.

Pramono juga menyatakan keyakinannya bahwa Jakarta akan tetap aman dan nyaman selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ia belum dapat menjabarkan secara rinci mengenai acara dan lokasi perayaan tahun baru di Jakarta.

Operasi Zebra sebagai Cipta Kondisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra sebagai bagian dari persiapan pengamanan akhir tahun.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa operasi ini merupakan cipta kondisi menjelang perayaan akhir tahun.

Ia menyebutkan bahwa pelanggaran yang menjadi sasaran adalah pelanggaran kasat mata.

Operasi Zebra berlangsung dari 17 November hingga 30 Desember 2025 dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Target operasi adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran kasat mata seperti penggunaan helm dan knalpot yang tidak sesuai.

Sistem penindakan menggunakan metode hunting system atau patroli keliling.

Penindakan akan disesuaikan berdasarkan jenis pelanggaran, apakah cukup diberi teguran atau dikenakan tilang.

Penulis :
Aditya Yohan