Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Aturan Larangan Penjualan Rokok dalam Raperda KTR Dinilai Sulit Diterapkan dan Berpotensi Timbulkan Konflik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Aturan Larangan Penjualan Rokok dalam Raperda KTR Dinilai Sulit Diterapkan dan Berpotensi Timbulkan Konflik
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta. ANTARA/HO-dokumentasi pribadi..)

Pantau - Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sulit untuk diimplementasikan.

Ia menyoroti khususnya pasal yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda”, ungkapnya.

Jhonny memproyeksikan bahwa aturan tersebut berpotensi menimbulkan bentrok antara pedagang dan aparat penegak hukum.

“Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita”, ia mengungkapkan.

Sehari sebelumnya, sejumlah pedagang kaki lima, pedagang pasar, dan pedagang warteg membentangkan spanduk penolakan terhadap Raperda KTR di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dewan Pembina APPSI Ngadiran menyatakan penolakan tegas terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang telah difinalisasi oleh Pansus Raperda KTR.

“Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus”, ungkapnya.

Pemprov DKI Jakarta memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, dengan 146 pasar masih aktif dan sekitar 110.480 pedagang beroperasi di dalamnya.

Ngadiran menegaskan bahwa sekitar seratus ribu pedagang akan terdampak langsung oleh larangan dalam Raperda KTR.

“Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Raperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan”, ia mengungkapkan.

APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan Raperda KTR.

Penulis :
Ahmad Yusuf