Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPKN Dukung Penuh Pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital untuk Tangkal Penipuan Online

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPKN Dukung Penuh Pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital untuk Tangkal Penipuan Online
Foto: Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menjawab pertanyaan awak media di Jakarta (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital sebagai langkah strategis untuk menanggulangi maraknya penipuan dalam transaksi belanja online.

Mufti menyampaikan pernyataan tersebut pada Jumat di Jakarta, dengan menekankan bahwa keberadaan satgas menjadi urgensi nasional di tengah semakin kompleksnya modus kejahatan digital.

"BPKN RI siap mendukung sepenuhnya pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital. Ini merupakan langkah strategis dan sangat relevan untuk menjawab meningkatnya pengaduan dan kerugian konsumen akibat penipuan digital," ungkapnya.

Lonjakan Penipuan Digital Picu Kekhawatiran

Mufti menilai, ekosistem perdagangan digital yang tumbuh pesat belum diimbangi dengan perlindungan konsumen yang memadai.

Ia menegaskan bahwa kehadiran satgas lintas lembaga diperlukan guna merespons tingginya laporan kasus penipuan digital, seperti fraud, phishing, scam berkedok marketplace, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Selama beberapa tahun terakhir, BPKN menerima banyak pengaduan dari konsumen terkait transaksi digital, termasuk kasus pembayaran tidak sah, penipuan dari toko palsu, serta penyalahgunaan akun pribadi.

"Kerugian masyarakat terus meningkat, sementara modus penipuan semakin canggih. Karena itu Satgas perlu memiliki kewenangan untuk bertindak cepat, melakukan pemblokiran, penelusuran aliran dana, dan penegakan hukum secara terintegrasi," ia mengungkapkan.

Satgas Lintas Lembaga dan Rencana Dukungan BPKN

Mufti menyarankan agar Satgas Perlindungan Konsumen Digital melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BPKN, serta operator telekomunikasi.

Menurutnya, sinergi antarlembaga akan mempercepat penanganan kasus dan memperkuat koordinasi dalam menjaga ruang digital.

BPKN, lanjutnya, siap memberikan kontribusi melalui penyediaan rekomendasi kebijakan, data pengaduan, serta asistensi penyusunan standar perlindungan konsumen digital.

"Fokus kami adalah kepentingan dan keselamatan konsumen. BPKN RI siap bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga ruang digital yang aman dan sehat," ujarnya.

"Dengan dukungan penuh dari BPKN RI, diharapkan pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital dapat segera direalisasikan sebagai komitmen negara dalam melindungi hak-hak konsumen di era ekonomi digital yang kian masif," tutupnya.

Penulis :
Arian Mesa