Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Timur Tertibkan Permukiman di TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga untuk Atasi Krisis Lahan Makam

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkot Jakarta Timur Tertibkan Permukiman di TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga untuk Atasi Krisis Lahan Makam
Foto: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan sosialisasi kepada warga Kelurahan Cipinang Besar Selatan yang tinggal di lahan TPU Kebon Nanas, Jakarta Timur, Kamis 20/11/2025 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur mulai menertibkan permukiman warga di atas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga, Jatinegara, demi mengembalikan fungsi lahan makam yang terdampak krisis ruang pemakaman di DKI Jakarta.

Pengembalian Fungsi TPU untuk Atasi Krisis Lahan Makam

Penertiban dilakukan menyusul makin menipisnya ketersediaan lahan makam di Jakarta, di mana hanya tersisa sembilan TPU yang masih bisa digunakan dari total 69 TPU milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

"Karena selama ini mereka (warga) menempati lahan (makam) dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis, terutama di Jakarta Timur", kata Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan.

Menurut Eka, keberadaan permukiman di lahan TPU mengganggu pelayanan pemakaman karena jenazah terpaksa dimakamkan di tempat yang jauh dari domisili keluarga, seperti di TPU Pondok Kelapa atau Menteng Pulo.

"Pengembalian fungsi lahan akan memperbaiki pelayanan pemakaman, karena jenazah bisa dimakamkan lebih dekat dengan domisili keluarga", ungkapnya.

Pemerintah menyebut ada 280 kepala keluarga atau sekitar 517 jiwa yang tinggal secara ilegal dengan membangun rumah di atas lahan TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga.

Warga Diberi Waktu Dua Pekan untuk Relokasi

Langkah awal penertiban dilakukan dengan sosialisasi kepada warga Kelurahan Cipinang Besar Selatan dan Rawa Bunga yang tinggal di TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga.

"Sosialisasi dilakukan di aula Kantor Kecamatan Jatinegara pada Kamis (20/11) siang", ujar Eka.

Sekitar 200 warga mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut yang bertujuan memberikan pemahaman tentang urgensi relokasi.

"Kami menargetkan warga diberikan waktu dua pekan untuk pendataan dan persiapan relokasi ke rusunawa", katanya menambahkan.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni, menekankan bahwa pengembalian fungsi TPU adalah hal mendesak untuk kepentingan publik.

"Potensi penambahan petak makam mencapai 450 unit di TPU Kober Rawa Bunga dan 1.500 unit di TPU Kebon Nanas", jelas Siti.

Ia juga berharap warga bisa memahami kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

"Saya minta warga yang selama ini menggunakan area TPU agar memahami bahwa lahan itu perlu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara luas", ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick