
Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencatat skor 99,28 dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, menempatkan Kota Bogor pada kategori AA atau Istimewa.
Capaian ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Kota Bogor dalam meningkatkan kualitas tata kelola regulasi, pelayanan hukum, dan reformasi birokrasi berbasis hukum.
Surat penilaian resmi IRH diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkumham tertanggal 13 Oktober 2025.
Tata Kelola Regulasi Dinilai Sempurna
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyatakan bahwa pencapaian ini menjadi motivasi kuat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperbaiki kualitas regulasi.
“Kami akan terus berbenah, memastikan hukum di era digital menjadi panglima dalam setiap kebijakan,” ujarnya.
Penilaian IRH melibatkan beberapa aspek strategis, termasuk:
Harmonisasi regulasi, khususnya dalam penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan hukum nasional
Kompetensi perancang peraturan daerah, yang dalam penilaian ini dianggap mencapai tingkat sempurna
Profesionalitas aparatur pemerintah daerah, yang dinilai mendukung reformasi hukum secara nyata
Kota Bogor juga mendapat apresiasi dalam aspek deregulasi dan evaluasi, berkat:
- Penyederhanaan sejumlah regulasi
- Upaya percepatan pelayanan publik
- Pengurangan beban birokrasi yang dinilai signifikan
Kolaborasi dan Inovasi: JDIH Terintegrasi Nasional
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor menjadi salah satu indikator kunci keberhasilan, karena telah terintegrasi secara nasional.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektor.
“Kami ingin reformasi hukum tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Bogor,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penguatan fondasi hukum merupakan bagian dari visi Bogor sebagai Kota Pusaka yang berorientasi pada literasi regulasi.
“Dengan capaian ini, kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor semakin terwujud,” tambah Alma.
Dasar Hukum Baru: Permenkumham Nomor 11 Tahun 2025
Penilaian IRH tahun ini menggunakan dasar hukum terbaru, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Peraturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024 dan menjadi acuan resmi dalam mengevaluasi penguatan sistem regulasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Bogor menjadi salah satu daerah yang berhasil menunjukkan implementasi nyata dari regulasi tersebut dan menjadi teladan nasional dalam praktik reformasi hukum di tingkat daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








