Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Larangan HP di Sekolah Harus Dikaji Lintas Kementerian dan Perhatikan Penggunaan di Rumah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Larangan HP di Sekolah Harus Dikaji Lintas Kementerian dan Perhatikan Penggunaan di Rumah
Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti saat menghadiri Refleksi Milad ke-113 Muhammadiyah sekaligus Milad ke-27 Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) di Crystal Building UMKU, Sabtu 22/11/2025 (sumber: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa usulan larangan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa handphone (HP) ke kelas belum menjadi keputusan resmi dan masih perlu pembahasan lintas kementerian.

Ia menyampaikan bahwa sejauh ini, belum ada pembahasan resmi di tingkat pemerintah pusat mengenai larangan tersebut, meskipun beberapa sekolah, khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD), telah menerapkan kebijakan pelarangan HP bagi siswa.

"Namun untuk SMA, aturannya harus dibahas lintas kementerian," ungkapnya.

Mu’ti menekankan bahwa perhatian tidak hanya perlu diberikan pada penggunaan HP di lingkungan sekolah, tetapi juga kebiasaan penggunaan HP oleh anak-anak di rumah.

"Hal lebih penting adalah kebiasaan penggunaan HP di rumah. Itu yang seringkali kurang diperhatikan orang tua," ia mengungkapkan.

Menurutnya, anak-anak menghabiskan lebih banyak waktu di rumah daripada di sekolah, sehingga pengawasan orang tua terhadap penggunaan HP sangat penting.

Mu’ti juga memperingatkan bahwa penyalahgunaan media digital bisa memicu masalah serius seperti kekerasan dan perundungan (bullying).

Ia mendorong keterlibatan aktif guru, orang tua, dan tokoh masyarakat dalam memberikan pendidikan digital yang sehat kepada anak-anak.

"Kita perlu membangun generasi yang memiliki kesalehan digital, sehingga mereka menggunakan teknologi untuk tujuan yang positif dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan," tuturnya.

Evaluasi Kebijakan HP dan Hari Sekolah

Terkait kebijakan hari sekolah, Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah pusat hanya mengatur durasi belajar, sedangkan pelaksanaan teknisnya menjadi wewenang pemerintah daerah.

"Apakah lima hari atau enam hari sekolah, itu terserah daerah. Yang penting sesuai ketentuan," jelasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menambahkan bahwa keluhan masyarakat, termasuk orang tua siswa, mengenai kebebasan membawa HP ke sekolah, akan dijadikan bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan pendidikan ke depan.

"Berbagai permasalahan di sekolah tentu menjadi bahan evaluasi, termasuk bullying yang sekarang banyak terjadi melalui media sosial lewat gadget. Dengan perkembangan teknologi informasi, nanti akan kita kaji apakah anak-anak masih perlu membawa HP atau tidak," katanya.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. H. Tafsir, M.Ag., menekankan pentingnya koordinasi semua pihak dalam merumuskan kebijakan pelarangan HP agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Semua komponen perlu berdiskusi. Jangan sampai satu pihak melarang dengan niat baik, tetapi pihak lain menganggap pelarangan itu pelanggaran. Sekarang sudah ada smart TV, mungkin HP bisa dikurangi dan dikombinasikan dengan teknologi tersebut," jelasnya.

UMKU Jadi Wadah Gerakan Islam Berkemajuan

Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU), Dr. Edy Soesanto, menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan kepada UMKU sebagai tempat bertemunya berbagai gagasan dalam gerakan Islam berkemajuan.

Ia menyampaikan bahwa perjalanan UMKU selama 27 tahun tidaklah mudah, namun kampus tetap konsisten memberi kontribusi dalam keislaman, keilmuan, dan sosial kemasyarakatan.

"Berupaya lebih baik dalam konteks keislaman, keilmuan, dan sosial kemasyarakatan. Terus maju, go better," ungkapnya.

Ia juga memperkenalkan tagline baru UMKU, yaitu “Go Better”, sebagai simbol tekad kampus untuk menjadi rumah bagi generasi muda yang ingin berkembang dan mencapai versi terbaik dari dirinya.

Penulis :
Shila Glorya