
Pantau - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memberikan pendampingan rehabilitasi sosial dan trauma healing terhadap F, anak yang menjadi pelaku ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk mendukung pemulihan anak secara optimal setelah peristiwa yang mengguncang tersebut.
"Salah satu peran Kemensos nanti mungkin pada masa-masa rehabilitasi. Jadi, masa-masa rehabilitasi kita akan coba memberikan pendampingan yang bekerja sama dengan Kepolisian," ungkapnya.
Rehabilitasi Melibatkan Lembaga Deradikalisasi
Gus Ipul menyampaikan bahwa pihaknya akan menggandeng lembaga-lembaga yang biasa menangani deradikalisasi dan layanan psikososial untuk membantu proses pemulihan anak.
"Tapi, tugas Kementerian Sosial, kita membantu untuk melakukan semacam proses rehabilitasi," ia mengungkapkan.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyebut bahwa pembentukan satuan tugas pencegahan masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, Presiden telah menugaskan Kemenko Polhukam dan kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Pada dasarnya kita tahu Presiden memiliki atensi yang sungguh-sungguh terhadap kejadian kemarin itu, dan telah menugaskan sejumlah menteri untuk melakukan langkah-langkah bagaimana ke depan untuk bisa mencegah, memitigasi berbagai hal yang kita tahu bisa berdampak buruk terhadap siswa," jelasnya.
Kronologi Ledakan dan Dampaknya
Peristiwa ledakan terjadi pada Jumat, 7 November 2025 di lingkungan SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang terletak di dalam kompleks Komando Daerah Maritim (Kodamar) TNI AL.
Ledakan terjadi saat siswa dan guru sedang melaksanakan salat Jumat di masjid sekolah.
Ledakan pertama terdengar saat khutbah sedang berlangsung, disusul ledakan kedua dari arah berbeda yang memicu kepanikan.
Beberapa korban mengalami luka bakar dan luka akibat serpihan ledakan.
Insiden ini juga menyebabkan kepanikan di kalangan warga sekolah dan masyarakat sekitar.
Status Penanganan Hukum
Saat ini, anak berinisial F telah berstatus sebagai pelaku dan sedang dalam proses hukum sesuai prosedur penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Kemensos turut serta memastikan proses rehabilitasi berjalan bersamaan dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Shila Glorya







