Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Masalah Serius Tambang Batu Bara di Kalteng: Konflik Lahan hingga Pencemaran Lingkungan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Soroti Masalah Serius Tambang Batu Bara di Kalteng: Konflik Lahan hingga Pencemaran Lingkungan
Foto: (Sumber:Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI ke Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025).)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, mengungkapkan masih banyak persoalan serius terkait aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah, terutama menyangkut konflik lahan dan pencemaran lingkungan.

Pernyataan ini disampaikan usai Kunjungan Spesifik Komisi XII DPR RI dalam rangka pengawasan sektor pertambangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Jumat malam, 21 November 2025.

"Lima perusahaan yang kita panggil karena memang banyak sekali permasalahan dari masyarakat. Yang utama itu adalah berkaitan dengan lahan, ganti rugi lahan. Di masyarakat ini menjadi sebuah permasalahan karena baik itu ganti rugi yang tidak sepadan dan juga prosedur ganti rugi tidak sesuai," ungkapnya.

Sigit menegaskan bahwa aduan terbanyak yang diterima DPR berasal dari masyarakat terdampak tambang yang merasa dirugikan dalam hal kompensasi lahan dan prosedur yang tidak sesuai regulasi.

Pencemaran Lingkungan dan Penggunaan Jalan Negara

Selain konflik lahan, Komisi XII juga mencatat masalah pencemaran lingkungan sebagai temuan utama dalam kunjungan tersebut.

Ia menyebut bahwa praktik deforestasi dan pencemaran sungai akibat aktivitas tambang telah menyebabkan pendangkalan dan gangguan akses transportasi air bagi warga.

"Kalau sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, baik itu reklamasi segala macam, penanganan pencemarannya juga dijalankan dengan baik, saya kira juga tidak bermasalah," katanya.

Sigit juga menyoroti pelanggaran lain oleh perusahaan tambang, seperti penggunaan jalan negara untuk kegiatan operasional tambang.

Menurutnya, hal ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak bisa lagi ditoleransi.

"Bahkan tadi ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan ‘holek’, sedangkan produksinya sudah cukup lama. Ini juga harus menjadi perhatian. Ini sudah cukup lama produksi tapi masih menggunakan jalan negara. Ini juga menjadi permasalahan," jelasnya.

Aspirasi Masyarakat dan Langkah DPR

Sigit menyampaikan bahwa keresahan masyarakat terhadap aktivitas tambang semakin tinggi dan telah disampaikan langsung kepada Komisi XII DPR RI.

"Masyarakat sudah bergejolak, aspirasi sudah kirim ke Komisi XII," ujarnya.

Ia memastikan seluruh temuan dalam kunjungan ini akan dibawa ke rapat kerja dan ditindaklanjuti secara formal melalui mekanisme pengawasan DPR.

Komisi XII juga akan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengawasan, menegakkan hukum, serta mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kewajiban lingkungan dan sosial sesuai aturan perundang-undangan.

Penulis :
Gerry Eka