
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa rencana penerapan sistem rujukan JKN berbasis kompetensi pada 2026 hanya akan efektif jika dibarengi peningkatan mutu rumah sakit daerah.
Evaluasi Sistem Rujukan
Ia menegaskan bahwa perubahan alur rujukan tidak cukup tanpa pemerataan fasilitas serta tenaga kesehatan di rumah sakit tipe C dan D yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat.
Ia menyampaikan, "Jangan hanya mengubah alur. Perbaiki alat kesehatan dan kualitas tenaga kesehatan di rumah sakit yang selama ini di tipe C dan D".
Edy menuturkan bahwa ketimpangan kualitas layanan kesehatan masih menjadi tantangan utama yang dapat membuat skema rujukan baru justru menumpuk pasien di rumah sakit besar.
Ia menjelaskan selama ini sistem rujukan berjalan berjenjang dari FKTP ke rumah sakit tipe C atau D lalu ke rumah sakit tipe A jika membutuhkan kapasitas lebih besar.
Pemerintah berencana mengubah pola tersebut agar pasien dari FKTP dapat langsung dirujuk ke rumah sakit sesuai kondisi medis dan kompetensi layanan.
Kesiapan Daerah dan Mandat Negara
Edy menilai keberhasilan skema baru bergantung pada kesiapan rumah sakit daerah dalam menangani kasus yang lebih beragam.
Ia mengungkapkan, "Negara tidak boleh lepas tangan. Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi, misalnya lewat pinjaman lunak berbunga 2 atau 3 persen atau insentif pajak untuk alat kesehatan".
Ia menegaskan penyediaan layanan kesehatan layak adalah mandat konstitusi dan tanpa intervensi memadai transformasi sistem rujukan berbasis kompetensi bisa memindahkan beban tanpa menyelesaikan akar masalah.
Edy menekankan perlunya upaya serius agar skema baru tidak membebani fasilitas kesehatan dan tetap menghadirkan pemerataan layanan bagi masyarakat.
Ia menegaskan, "Transformasi ini tidak boleh mengorbankan rumah sakit daerah. Justru harus memperkuatnya agar layanan kesehatan tidak timpang".
- Penulis :
- Aditya Yohan








