
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan MR dalam kasus perambahan hutan menggunakan alat berat di Taman Nasional (TN) Kutai, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penangkapan MR atas Perambahan Hutan
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa MR ditangkap pada Rabu, 19 November 2025, setelah tertangkap tangan sedang melakukan penggalian dan pengupasan tanah di kawasan TN Kutai untuk pembuatan jalan dermaga batu koral.
Pentingnya Sinergi dengan Pengelola Kawasan Konservasi
Leonardo Gultom menekankan bahwa sinergi dengan pengelola kawasan konservasi sangat penting untuk pengamanan kawasan dan penegakan hukum. Pihaknya berkomitmen untuk mendalami dan mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Proses Penangkapan dan Pengamanan
Penangkapan MR bermula dari kegiatan patroli pengamanan hutan oleh Balai Taman Nasional Kutai, yang menemukan aktivitas galian C ilegal menggunakan alat berat. Petugas kemudian mengamankan operator ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi.
Pengamanan Ekskavator oleh Tim Patroli
Pengamanan terhadap ekskavator dilakukan oleh tim patroli Balai TN Kutai dan Tim Operasi Balai Gakkumhut Kalimantan, yang memastikan alat berat tersebut diamankan dari lokasi perambahan hutan.
Ancaman Hukuman untuk MR
MR kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar atas perbuatannya yang merusak kawasan konservasi.
Komitmen Pemerintah untuk Menjaga Kawasan Hutan
Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak kawasan konservasi adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan kawasan hutan dan kelestarian alam.
Kolaborasi untuk Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Dwi Januanto juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dengan Ditjen Gakkum Kehutanan untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan, demi kelestarian keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







