
Pantau - Kementerian Kehutanan menjerat 12 tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar karena melakukan aktivitas ilegal di kawasan konservasi habitat orangutan Pongo pygmaeus.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas PETI yang dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang dilindungi negara.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan, Leonardo Gultom, menyatakan proses penyidikan kembali dijalankan setelah permohonan praperadilan para tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Leonardo Gultom mengungkapkan, "Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa berkas perkara 12 tersangka telah lengkap, selanjutnya seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk dilaksanakan penuntutan."
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menyatakan berkas perkara ke-12 tersangka lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan untuk proses hukum lanjutan.
Seluruh berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk proses penuntutan lebih lanjut terhadap para tersangka.
Dua belas tersangka yang dijerat masing-masing berinisial HD 45 tahun, SEL 27 tahun, HT 50 tahun, HM 41 tahun, KA 46 tahun, KE 48 tahun, YH 30 tahun, JM 43 tahun, SY 45 tahun, MR 40 tahun, SPY 48 tahun, dan SLA 41 tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan yang dilaksanakan pada November 2025 di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
Operasi tersebut melibatkan tim dari Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Brimob Polda Kalimantan Tengah.
Dalam operasi tersebut, 12 pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal di dalam kawasan taman nasional.
Lokasi pertambangan ilegal itu berada di area yang menjadi habitat orangutan, satwa dilindungi yang terancam punah.
Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi dan mengancam kelestarian satwa dilindungi.
- Penulis :
- Aditya Yohan







